Reforma Agraria di NTT Tak Lagi Sekadar Sertipikat, Kini Fokus Dorong Ekonomi Petani

Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi NTT, Fransiska Vivi Ganggas.

Kupang, Kanalkita.com — Program reforma agraria yang dijalankan pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini tidak lagi hanya berfokus pada legalitas kepemilikan tanah. 

Di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), program tersebut diarahkan menjadi instrumen strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya petani di wilayah pedesaan.

Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi NTT, Fransiska Vivi Ganggas menjelaskan, reforma agraria memiliki tujuan yang lebih luas daripada sekadar penerbitan sertipikat tanah. 

Menurutnya, program tersebut harus mampu menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui penguatan aset sekaligus pemberdayaan akses ekonomi.

“Reforma agraria bukan hanya bicara soal sertipikat, tetapi bagaimana tanah yang dimiliki masyarakat dapat benar-benar memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan mereka,” ujarnya di Kupang, Senin (18/5).

Ia menerangkan, reforma agraria dijalankan melalui dua komponen utama, yakni penataan aset dan penataan akses. Penataan aset dilakukan melalui legalisasi kepemilikan tanah, termasuk program redistribusi tanah yang diperuntukkan khusus bagi masyarakat berprofesi sebagai petani.

Berbeda dengan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menyasar seluruh lapisan masyarakat, redistribusi tanah difokuskan kepada petani dengan syarat tanah tersebut digunakan untuk kegiatan pertanian produktif.

Pada tahun 2026, program redistribusi tanah dilaksanakan di 19 kabupaten di NTT. Sementara tiga daerah, yakni Kota Kupang, Kabupaten Sabu Raijua, dan Flores Timur tidak termasuk dalam pelaksanaan program tersebut. 

READ:  Terima Kajian Komnas HAM, Kementerian ATR/BPN Perkuat Penanganan Konflik Agraria Berbasis HAM

Dari target awal sebanyak 15.800 bidang tanah, setelah dilakukan penyesuaian jumlahnya menjadi sekitar 13.800 bidang.

Melalui program itu, masyarakat memperoleh kepastian hukum atas lahan yang selama ini dikelola. Sertipikat yang diterbitkan juga dapat dimanfaatkan untuk membuka akses pembiayaan usaha melalui lembaga perbankan guna mendukung peningkatan ekonomi keluarga.

Namun demikian, reforma agraria tidak berhenti pada pembagian sertipikat semata. Pemerintah kini memperkuat pendekatan penataan akses melalui berbagai program pemberdayaan ekonomi bagi penerima redistribusi tanah.

Kabupaten Kupang menjadi salah satu wilayah prioritas penataan akses reforma agraria pada tahun 2026. Pemerintah akan memilih kawasan dengan potensi pertanian unggulan untuk dikembangkan secara terpadu melalui sinergi lintas sektor.

Menurut Fransiska, apabila suatu wilayah memiliki potensi pertanian yang baik, ketersediaan air memadai, serta cocok untuk pengembangan komoditas tertentu seperti pisang cavendish, maka berbagai dukungan pemerintah akan difokuskan pada kawasan tersebut.

Dalam implementasinya, pemerintah melibatkan berbagai instansi mulai dari perbankan, dinas pertanian, dinas peternakan, hingga perangkat daerah lainnya. 

Para petani penerima sertipikat nantinya akan mendapat dukungan berupa akses Kredit Usaha Rakyat (KUR), bantuan pupuk, pembangunan irigasi, bantuan bibit ternak, hingga pendampingan usaha.

READ:  Warga NTT di Jakarta Galang Rp1 Miliar untuk Bantu Anak Stunting

“Melalui penataan akses, masyarakat tidak hanya menerima sertipikat tanah, tetapi juga didorong agar mampu mengelola lahannya secara produktif sehingga berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan, pemerintah saat ini menerapkan mekanisme baru dalam reforma agraria, terutama untuk tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan. Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri ATR/BPN Nomor B/LR.03.01/48/1/2026 tentang Penguatan Reforma Agraria yang diterbitkan pada 13 Januari 2026.

Dalam skema baru tersebut, tanah reforma agraria tidak langsung diberikan dalam bentuk hak milik. Pada tahap awal, tanah akan ditetapkan sebagai Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Bank Tanah, kemudian masyarakat diberikan Hak Pakai untuk jangka waktu tertentu sebelum nantinya ditingkatkan menjadi hak milik.

Kebijakan itu diterapkan guna mencegah praktik penjualan tanah secara cepat setelah sertipikat diterbitkan. Menurutnya, fenomena tersebut masih sering ditemukan di sejumlah wilayah, termasuk di Kabupaten Kupang.

“Negara ingin memastikan tanah reforma agraria benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang, bukan langsung diperjualbelikan,” katanya.

Ia mengakui, penerapan mekanisme baru tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam proses sosialisasi kepada masyarakat. Pasalnya, masyarakat selama ini terbiasa menerima sertipikat hak milik secara langsung.

READ:  NTT Jajaki Kerja Sama dengan Tiongkok, Garam hingga Perikanan Jadi Peluang Investasi

Meski demikian, tujuan akhir dari program tersebut tetap memberikan hak milik kepada masyarakat, hanya saja kini disertai mekanisme perlindungan agar tanah tidak mudah berpindah tangan.

Selain redistribusi tanah, Kanwil ATR/BPN Provinsi NTT juga terus mendorong pengembangan Kampung Reforma Agraria sebagai model pemberdayaan masyarakat berbasis wilayah. Salah satu kawasan yang telah dikembangkan berada di Desa Baumata, Kabupaten Kupang.

Kawasan tersebut menjadi lokasi integrasi berbagai program pemerintah, mulai dari sektor pertanian, peternakan, UMKM, hingga dukungan pembiayaan dari perbankan.

Dalam kurun waktu 2019 hingga 2025, Kanwil ATR/BPN Provinsi NTT tercatat telah menerbitkan sebanyak 158.673 sertipikat redistribusi tanah bagi petani di berbagai wilayah NTT. Sementara melalui program PTSL, jumlah sertipikat yang diterbitkan telah mencapai lebih dari 624 ribu bidang tanah.

Fransiska berharap reforma agraria dapat terus menjadi fondasi penguatan ekonomi masyarakat pedesaan sekaligus menjaga keberlanjutan lahan pertanian di NTT.

“Reforma agraria bukan sekadar pembagian sertipikat, tetapi bagaimana tanah dapat menjadi sarana untuk menciptakan kesejahteraan, memperkuat ketahanan pangan, dan membuka masa depan ekonomi yang lebih baik bagi masyarakat,” pungkasnya. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *