Menteri ATR/BPN Targetkan Percepatan Sertifikasi Tanah di NTT, Gubernur Melki Perkuat Tata Ruang untuk Dongkrak Investasi

Gubernur NTT Melki Laka Lena dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ketika bertemu di Kantor Gubernur NTT.

Kupang, kanalkita.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat sinergi dalam percepatan kebijakan pertanahan dan penataan ruang. 

Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi NTT yang berlangsung di Ruang Rapat Gubernur NTT, Selasa (4/8/2026).

Rapat dipimpin Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dan dihadiri Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, Wakil Gubernur Johni Asadoma, Plt. Kepala Kantor Wilayah BPN NTT Agung Sucahyono, serta para bupati dan wali kota se-NTT.

Dalam arahannya, Menteri Nusron menegaskan bahwa pelayanan pertanahan dan tata ruang merupakan bagian penting dari pelayanan publik yang harus mampu memberikan kepastian hukum, mendukung kemudahan investasi, serta menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat dan pemerintah daerah.

Salah satu langkah strategis yang didorong adalah integrasi data Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Menurut Nusron, sinkronisasi kedua basis data tersebut berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanpa harus menaikkan tarif pajak.

READ:  Ahmad Yohan Bersinar di Rakernas II PAN 2026, Raih Ketua DPW Terbaik dan Jadi Ikon Relawan Nasional

“Integrasi NIB dan NOP akan menghasilkan data pertanahan yang lebih akurat sehingga potensi penerimaan daerah dapat meningkat secara signifikan,” ujar Nusron.

Ia juga mengungkapkan bahwa sekitar 46,86 persen bidang tanah di luar kawasan hutan di NTT masih belum terdaftar. Kondisi tersebut menjadi tantangan sekaligus peluang untuk mempercepat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta mencegah konflik pertanahan.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN mendorong percepatan sertifikasi rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan rumah ibadah secara gratis. Hingga kini, rumah ibadah yang telah bersertifikat di NTT baru mencapai sekitar 42 persen.

“Kita juga mendorong percepatan sertipikasi rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan sertipikasi tanah rumah ibadah secara gratis. Hingga saat ini, rumah ibadah yang telah bersertipikat di NTT baru mencapai sekitar 42 persen sehingga diperlukan dukungan pemerintah daerah agar seluruh aset keagamaan memperoleh kepastian hukum,” kata Nusron.

READ:  Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat

Menteri ATR/BPN juga meminta seluruh pemerintah daerah segera menginventarisasi dan mempercepat sertifikasi aset milik pemerintah, termasuk sekolah, rumah ibadah, serta fasilitas publik lainnya. Ia berharap seluruh proses tersebut dapat diselesaikan hingga akhir 2026 sebagai “hadiah Natal” bagi masyarakat dan pemerintah daerah di NTT.

Tak hanya itu, Nusron mengingatkan pentingnya pemutakhiran sertifikat lama kategori KW 4, KW 5, dan KW 6 yang diterbitkan sebelum sistem digital diterapkan. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah tumpang tindih bidang tanah dan praktik mafia tanah.

Sementara itu, Gubernur Melki Laka Lena menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN atas dukungan terhadap percepatan penyelesaian tata ruang di NTT.

READ:  Wagub NTT Johni Asadoma Soroti Ancaman Kesehatan Mental di Era Digital dalam Diskusi GEKIRA

“Kami berikan apresiasi pada Kementerian ATR/BPN yang juga terus memberikan dukungan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk mempercepat penyelesaian RTRW dan RTR, menyimpulkan data lahan baku sawah dan kawasan hutan, serta mengintegrasikan tata ruang dengan sistem perizinan berbasis digital,” ujar Melki.

Menurut Melki, Pemerintah Provinsi NTT terus mempercepat penyelesaian dokumen tata ruang bersama pemerintah kabupaten/kota. 

Hingga saat ini, sebanyak 13 kabupaten telah menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sedangkan sembilan kabupaten lainnya masih dalam proses revisi.

Selain itu, sebanyak 20 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). Integrasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, mempercepat pelayanan perizinan, sekaligus meningkatkan daya saing investasi di Nusa Tenggara Timur. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *