Daerah  

NTT Siapkan Pajak Transportasi Air di 2027, Belajar Pengelolaan dari Kaltara

Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma, bersama tim teknis Pemprov NTT dan SKALA itu berlangsung di Swiss-Belhotel, Jumat (23/10/2026) dalam rangka studi tiru penerapan pajak kendaraan air.

Kupang, kanalkita.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menargetkan penerapan pajak kendaraan di atas air mulai 2027. Untuk mematangkan rencana tersebut, Pemprov NTT mempelajari sistem pendataan dan pemungutan pajak yang telah diterapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), dengan dukungan program SKALA.

Studi tiru yang dipimpin Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma, bersama tim teknis Pemprov NTT dan SKALA itu berlangsung di Swiss-Belhotel, Jumat (23/10/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menggali potensi pendapatan baru guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat.

Dalam sambutannya, Johni Asadoma menegaskan pentingnya optimalisasi potensi daerah untuk memperkuat kemampuan fiskal pemerintah dalam membiayai pembangunan.

“Efisiensi ini memaksa kita untuk mengelola potensi-potensi yang ada di wilayah masing-masing. Dengan mengelola potensi tersebut, tentu akan meningkatkan pendapatan asli daerah sehingga kita bisa membangun daerah dengan lebih baik,” ujar Johni.

Menurutnya, dana transfer pemerintah pusat telah memiliki alokasi tertentu, sedangkan kebutuhan pembangunan daerah sangat beragam dan dapat berubah sesuai kondisi masyarakat.

Karena itu, peningkatan PAD menjadi penting agar pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang lebih fleksibel dalam menentukan prioritas pembangunan.

NTT Punya Potensi Kapal Wisata

Johni mengungkapkan, NTT memiliki karakteristik geografis yang membuka peluang besar untuk mengoptimalkan penerimaan dari sektor transportasi laut.

READ:  Wagub NTT Johni Asadoma Dorong Survei Listrik di Alor, Sasar Wilayah Minim Energi

Dengan jumlah penduduk sekitar 5,8 juta jiwa dan wilayah yang terdiri atas lebih dari 600 pulau, NTT memiliki tantangan sekaligus potensi ekonomi yang perlu dikelola secara maksimal.

Salah satu peluang tersebut berasal dari aktivitas kapal wisata, terutama di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, yang menjadi destinasi wisata bahari unggulan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara, H. Datu Iqro Ramadhan, S.Sos., menjelaskan bahwa pemungutan pajak kendaraan di atas air dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Prosesnya meliputi pendataan objek pajak, penentuan nilai jual kendaraan, penghitungan tarif, hingga penetapan pajak terutang.

“Potensinya sangat besar, karena di NTT, khususnya Labuan Bajo, banyak kapal wisata yang beroperasi. Ini menjadi peluang yang perlu didata dan dioptimalkan agar dapat memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah,” jelasnya.

Datu Iqro menekankan pentingnya ketersediaan data yang akurat mengenai identitas pemilik, spesifikasi kapal, lokasi pangkalan, harga badan kapal, serta mesin penggerak yang digunakan.

Pembaruan data diperlukan untuk memastikan ketepatan nilai jual kendaraan yang menjadi dasar pengenaan pajak.

Pendataan dan Regulasi Jadi Pekerjaan Rumah

Selain mempelajari mekanisme pemungutan di Kaltara, tim teknis NTT juga mendalami sistem pembayaran melalui Samsat, perbankan, dan transaksi nontunai, termasuk validasi pembayaran serta penerbitan bukti transaksi.

READ:  Pater Deken Malaka Ajak Warga Ikuti Jalur Resmi Bekerja di Luar Negeri

Aspek teknologi informasi turut menjadi perhatian, mulai dari penggunaan aplikasi, pengelolaan basis data, penyimpanan server, hingga integrasi informasi ant instansi. 

Penerapan sistem tersebut membutuhkan koordinasi lintas sektor, melibatkan Bapenda, UPTD Samsat, Dinas Perhubungan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP), serta pemerintah kabupaten dan kota.

Koordinasi diperlukan untuk mendukung pendataan kapal, pemeriksaan lapangan, pemantauan perubahan kepemilikan, hingga pengawasan terhadap wajib pajak.

Sementara itu, Ahli Madya Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Misra Herlambang, menekankan pentingnya identifikasi dan verifikasi objek pajak sebelum pemerintah daerah menghitung potensi penerimaan.

Menurutnya, pemerintah daerah harus memastikan jenis kendaraan yang menjadi objek pajak, status kepemilikan, dokumen pendukung, serta wilayah pemungutan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia juga mendorong pendataan langsung di lapangan dengan mengidentifikasi dermaga, pelabuhan, pangkalan kapal, dan aktivitas operasional kendaraan di atas air.

Selain itu, kajian lintas instansi diperlukan untuk memperjelas pengenaan pajak terhadap aktivitas kapal wisata, termasuk makanan, minuman, dan jasa akomodasi di kapal. Setiap pemungutan harus memiliki kejelasan objek pajak, wilayah pemungutan, dan dasar hukum.

Persiapan Dikebut hingga Akhir 2026

Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi NTT, Johni Ataupah, mengatakan hasil studi tiru di Kaltara memberikan pengetahuan dan pengalaman yang dapat menjadi bekal bagi NTT untuk merancang penerapan kebijakan tersebut.

READ:  Langkah Wagub NTT di Bali: Soroti Pendidikan Anak hingga Kehidupan Pekerja Bedeng

Ia berharap seluruh proses persiapan dapat dimaksimalkan hingga akhir 2026 sehingga pajak kendaraan di atas air mulai diterapkan pada 2027.

Johni menyebutkan, realisasi PAD NTT pada 2025 mencapai sekitar Rp1,29 triliun. Sementara itu, target PAD pada 2026 ditetapkan sebesar Rp1,5 triliun.

Menurutnya, penjajakan penerapan pajak kendaraan di atas air menjadi salah satu langkah yang dapat mendukung optimalisasi penerimaan daerah.

Meski demikian, penerapan kebijakan tersebut masih membutuhkan persiapan berupa pendataan objek pajak, penyusunan regulasi dan standar operasional prosedur, koordinasi lintas instansi, serta sosialisasi kepada masyarakat.

Johni mengakui, studi tiru selama beberapa hari belum tentu mampu menjawab seluruh persoalan teknis. Namun, pengalaman Kaltara dapat menjadi pijakan bagi NTT untuk melanjutkan kajian dan menyempurnakan rencana implementasi.

“Memang dalam dua atau tiga hari kegiatan ini kami tidak bisa langsung mengatakan semuanya sudah sempurna. Namun, setidaknya kami mendapatkan pembelajaran terbaik sebagai bekal untuk melangkah ke depan,” katanya.

Melalui dukungan SKALA dan pembelajaran dari Kaltara, Pemprov NTT berharap tidak perlu memulai seluruh proses dari nol. Persiapan yang matang diharapkan membuat penerapan pajak kendaraan di atas air pada 2027 berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kontribusi nyata bagi PAD NTT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *