Bandung, kanalkita.com — Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) 2026 yang berlangsung di Bandung, Jawa Barat, menetapkan Dr. Inche DP Sayuna sebagai Ketua Pimpinan Sidang Pleno, Kamis (29/10/2026).
Dalam forum tertinggi organisasi tersebut, Inche memimpin jalannya persidangan penting terkait evaluasi kepengurusan hingga penetapan kepemimpinan baru DPP IWAPI.
Sebagai Ketua Pimpinan Sidang Pleno II, Dr. Inche DP Sayuna mengawal proses penyampaian pertanggungjawaban Ketua Umum DPP IWAPI periode 2021- 2026, Nita Yudi.
Inche menjelaskan bahwa forum persidangan telah memberikan kesempatan seluas-luasnya dan secara rasional kepada Nita Yudi untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Peraturan dan Ketentuan Organisasi (PKO), serta Kode Etik IWAPI. Namun, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh yang bersangkutan.
”Forum akhirnya memutuskan untuk menolak laporan pertanggungjawaban dan secara resmi memberhentikan Nita Yudi dari jabatannya sebagai Ketua Umum DPP IWAPI periode 2021–2026,” tegas Inche.
Pasca keputusan pemberhentian tersebut, sidang pleno yang dipimpin Inche dilanjutkan ke agenda pemilihan pimpinan nasional IWAPI. Seluruh peserta Munaslub secara aklamasi menyepakati dan memilih Hana Fadel Mohammad sebagai Ketua Umum DPP IWAPI periode 2026 – 2031.
Penetapan secara aklamasi ini diambil mengingat masa kepengurusan periode 2021–2026 telah secara resmi berakhir dalam forum tersebut.
Penyelenggaraan Sesuai Kuorum dan AD/ART
Sebelumnya, jalannya persidangan dan keabsahan kuorum diawali oleh laporan Ketua Pelaksana Munaslub IWAPI, Masruro, serta Ketua Steering Committee (SC) sekaligus Pimpinan Sidang Pembukaan, Fatmah.
Kehadiran Peserta: Forum dihadiri oleh perwakilan dari 26 Dewan Pengurus Daerah (DPD) provinsi dari total 37 DPD provinsi se-Indonesia.
Keabsahan Mandat: Sekretaris SC, Rahmawati Dzaelani, memastikan seluruh mandat peserta dari 26 DPD provinsi telah diverifikasi secara penuh.
Kehadiran 26 DPD provinsi melampaui batas minimal dua pertiga dukungan serta kehadiran yang diatur dalam ketentuan AD/ART IWAPI.
Penyelenggaraan Munaslub ini juga merupakan tindak lanjut atas usulan DPD pengusul yang telah berkonsultasi secara mendalam dengan Dewan Kehormatan dan Dewan Pertimbangan IWAPI. (*)

