Musprov Taekwondo NTT Disorot: Dugaan Pelanggaran dan Kepemimpinan Tertutup Picu Krisis Kepercayaan

Ketua Harian TI NTT, Obet Djami bersama pengurus ketika memberikan keterangan pers.

KUPANG – Polemik menjelang Musyawarah Provinsi (Musprov) Taekwondo Indonesia (TI) Nusa Tenggara Timur (NTT) kian memanas.

Sejumlah pengurus resmi secara terbuka mengungkap berbagai kejanggalan dalam tubuh organisasi yang dinilai mencederai prinsip transparansi dan tata kelola yang sehat.

Ketua Harian TI NTT, Obet Djami, bersama sejumlah pengurus lainnya menyampaikan kritik keras terhadap kepemimpinan Fransisco Bernando Bessi yang dianggap tidak lagi berjalan sesuai mekanisme organisasi. 

Mereka menilai, praktik pengambilan keputusan cenderung tertutup dan mengabaikan struktur resmi yang seharusnya menjadi dasar jalannya organisasi.

Kondisi ini bahkan memicu mosi tidak percaya dari sejumlah pengurus cabang, termasuk Flores Timur dan Ende—sebuah sinyal serius bahwa legitimasi kepemimpinan tengah dipertanyakan.

Minim Partisipasi, Mekanisme Dipertanyakan

Salah satu sorotan utama adalah tidak dilibatkannya pengurus resmi dalam proses strategis menuju Musprov. Obet menilai pembentukan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) dilakukan tanpa prosedur yang sah, yakni tanpa melalui rapat lengkap maupun pleno.

READ:  KONI Flores Timur Pasang Garis Keras, Dualisme Taekwondo NTT Ditepis: Kepengurusan Ilegal Tak Diakui

“Ketua selalu berbicara soal AD/ART, tetapi praktiknya justru bertentangan dengan aturan itu sendiri,” tegasnya, Kamis (16/4/2026). 

Kondisi ini mencerminkan lemahnya komitmen terhadap prinsip good governance dalam organisasi olahraga. Ketika aturan internal diabaikan, maka keputusan yang dihasilkan berpotensi kehilangan legitimasi.

Selain itu, munculnya dualisme sekretaris dan perlakuan yang tidak proporsional terhadap pengurus memperkuat kesan adanya ketidakteraturan dalam manajemen organisasi.

Anggota Bidang Organisasi TI NTT, Amos Lafu, menilai ada kecenderungan kekuasaan yang terpusat pada segelintir pihak. Ia menyebut adanya oknum yang bertindak sewenang-wenang, bahkan terkesan “super power” dalam mengendalikan organisasi.

READ:  Sentuhan Inche Sayuna di Balik Sukses, Atlet SKO NTT Tembus Timnas dan Harumkan Indonesia di Kancah Cricket Dunia

Padahal, menurutnya, Musprov sebagai forum tertinggi seharusnya dijalankan secara demokratis dan sesuai AD/ART, terutama dalam proses penjaringan calon melalui TPP.

“Sudah diprotes dan dijanjikan diperbaiki, tapi justru diulangi. Ini menunjukkan tidak adanya itikad baik untuk membenahi,” ujarnya.

Aturan Pencalonan Dinilai Tendensius

Kritik juga diarahkan pada substansi dokumen resmi TPP. Sejumlah syarat dalam formulir pendaftaran calon dinilai tidak sesuai dengan AD/ART, bahkan terindikasi dibuat untuk menguntungkan pihak tertentu.

Salah satu poin yang dipersoalkan adalah larangan mencabut atau mengalihkan dukungan serta ketentuan dukungan ganda yang langsung dinyatakan tidak sah. Ketentuan ini dinilai tidak hanya janggal, tetapi juga berpotensi membatasi dinamika demokrasi dalam organisasi.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah mengarah pada indikasi manipulasi aturan,” ungkap Amos.

READ:  Pergantian Jitu Luis Milla yang Mengantar Indonesia ke Semifinal

Keterlambatan distribusi formulir kepada pengurus cabang juga memperkuat dugaan adanya pengelolaan yang tidak profesional dan tidak transparan.

Akumulasi persoalan ini mendorong para pengurus untuk mempertimbangkan langkah hukum, baik melalui gugatan perdata maupun laporan pidana atas dugaan pemalsuan.

Langkah ini menjadi kritik keras terhadap kepemimpinan yang dinilai gagal menjaga integritas organisasi. Mereka juga mendesak Pengurus Pusat Taekwondo Indonesia untuk turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh.

Jika dibiarkan, konflik ini tidak hanya merusak citra organisasi, tetapi juga berpotensi menghambat pembinaan atlet dan masa depan taekwondo di NTT.

Musprov yang seharusnya menjadi momentum konsolidasi justru terancam berubah menjadi ajang konflik, akibat tata kelola yang dinilai jauh dari prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *