Kuasa Hukum Bantah Isu Suap Jaksa, Sebut Tak Ada Bukti dalam Pemeriksaan Konfrontir

Kuasa hukum Gusti Pidson, Bildad Torino M Thonak saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kupang.

Kupang — Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi rehabilitasi sekolah, Gusti Pidson, membantah keras tudingan adanya aliran dana kepada sejumlah jaksa. 

Melalui penasihat hukumnya, Bildad Torino M Thonak, ditegaskan bahwa tidak ditemukan bukti apa pun terkait dugaan tersebut.

Penegasan itu disampaikan Bildad usai pemeriksaan oleh Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Aswas Kejati NTT) yang berlangsung pada Jumat (1/5/2026). 

Pemeriksaan tersebut, menurutnya, tidak menguatkan klaim adanya pemberian uang sebagaimana yang sebelumnya mencuat ke publik.

Ia juga menepis pernyataan terdakwa Roni Sonbai yang disampaikan oleh Fransisco Bessi dalam sidang pleidoi. Dalam sidang itu, disebutkan adanya aliran dana melalui Gusti Pidson kepada pihak tertentu.

READ:  BEM Nusantara NTT: Rekonstruksi Kasus Luki Sanu–Delfi Foes Masih Menyisakan Banyak Tanda Tanya

“Tidak ada bukti sama sekali sehingga ini jadi penting bagi kami agar publik tahu tidak ada bukti apapun juga sehingga membuat publik tenang,” tegas Bildad, Senin, (4/5/2026). 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam proses pemeriksaan turut dilakukan konfrontasi antara Gusti dan Roni. Namun, hasilnya tetap nihil terhadap bukti yang menguatkan tudingan tersebut.

Bildad bahkan menduga isu tersebut merupakan fitnah tanpa dasar yang jelas. Ia menekankan bahwa kliennya tidak mungkin terlibat dalam praktik pembagian uang seperti yang dituduhkan, mengingat Gusti telah lebih dahulu menjalani penahanan sebelum Roni.

“Jadi mana mungkin bagaimana klien kami membagi-bagikan uang sebagaimana disampaikan saudara Fransisco,” ujarnya.

READ:  2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

Ia juga menilai tudingan suap tersebut tidak logis, mengingat status Gusti yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejati NTT.

Menanggapi klaim Fransisco Bessi terkait adanya bukti yang telah diserahkan kepada Kejati NTT, Bildad mempertanyakan kualitas bukti tersebut.

“Buktinya itu kita tidak tahu, bisa saja semua bilang bukti tapi apakah berkualitas atau tidak ya pada dasar pemeriksaan sebelumnya tidak ditemukan, minimal ada pertemuan baik dengan rekaman atau video. Ini juga sudah dikonfrontir,” jelasnya.

Menurut Bildad, langkah hukum dengan melaporkan Fransisco Bessi ke Polda NTT sebelumnya merupakan keputusan yang tepat. Ia menilai, proses hukum tersebut penting untuk menguji validitas bukti yang diklaim.

READ:  KKJ NTT dan AJI Kupang Dorong Media Kedepankan Fakta dan Verifikasi

“Langkah hukum kami untuk melaporkan Fransisco Bessi itu sudah dan makin benar sehingga barang bukti yang ia klaim bisa dilihat apa berkualitas atau tidak. Maka saya pikir pernyataan kepada publik harus ada etika agar tidak menyerang atau merugikan pribadi orang lain,” tambahnya.

Pihaknya juga membuka kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan setelah putusan hakim yang dijadwalkan pada Rabu (5/5/2026).

“Kami menunggu putusan dan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya karena di publik sudah sangat bias informasi,” tandas Bildad. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *