Daerah  

Habis Kesabaran Akibat Janji, Pemilik Lahan Kembali Blokade Jalan Masuk GOR 99

Jalan masuk dan keluar GOR 99 di desa Pada, kecamatan Nubatukan, kabupaten Lembata, kembali diblokade pemilik lahan Minggu sore, 24 Mei 2026.

Lembata, kanalkita – Jalan masuk dan keluar GOR 99 di desa Pada, kecamatan Nubatukan, kabupaten Lembata, kembali diblokade pemilik lahan Minggu sore, 24 Mei 2026.

Aksi ini dilakukan keluarga Almahrum Maksimus Kraeng dan keluarga Touor akibat janji penyelesaian oleh Pemda Lembata pada aksi blokade pertama jelang ETMC 2022 tak kunjung terealisasi. 

“Jadi yang kami tahu, pemilik lahan yang lain sudah dibayar, sementara tiga yang lainnya termasuk kami, belum sampai saat ini setelah dijanjikan jelang ETMC 2022”, ujar Don Karno Kraeng kepada wartawan usai melakukan seremonial penutupan jalan. 

Menurut Karno Kraeng, aksi ini terpaksa dilakukan pihaknya karena dirinya dan keluarga Touor sudah terus menerus berupaya, masuk keluar kantor termasuk ke kantor DPRD namun pemerintah daerah tetap apatis. 

Bahkan menurut Dia, ketika salah satu pemilik lahan dari keluarga Touor ingin menjual sebidang tanah untuk kepentingan pengobatan anggota keluarga, pemerintah desa Pada enggan menandatangani surat jual beli.  

Karno menjelaskan, lokasi jalan masuk yang diblokade pihaknya adalah milik ayahnya Almahrum Maksimus Kraeng,  bukan  masuk dalam lokasi peternakan seperti anggapan Pemerintah Daerah selama ini. 

“Jadi tahun 1970 diserahkan untuk wilayah peternakan, namun pada tahun 1972 almahrum ayah saya dipanggil oleh Alm. B. L. Uran selaku kepala desa, diminta jadi sekertaris desa. Namun karena saat itu ayah saya belum memiliki kebun sehingga Almahrum B. L. Uran menunjuk wilalayh Talior (lahan milik kami sekarang), sementara lokasi peternakan telah dipagari”, jelas Karno. 

READ:  Wagub NTT Temui Diaspora di Bali, Tekankan Disiplin dan Harmoni Sosial

Karno melanjutkan, sejak saat itu orang tuanya mulai melakukan aktivitas berkebun hingga saat ini dan saat dinas Peternakan Flores Timur hendak membuka jalan ke lokasi peternakan, melalui ijin para pemilik lahan termasuk kepada almahrum ayahnya. 

Selanjutnya mulai tahun 2018 dalam rencana membangun GOR 99 menurut Karno, pihaknya tidak diberitahu oleh Pemda Lembata terkait penggunaan lahan untuk pembukaan akses jalan masuk. 

“Jadi awalnya kami dengar bahwa jalan masuk itu dari Timur, tapi tiba-tiba dibuka dari barat dan kami pemilik lahan juga tidak diberitahu sehingga jelang pembukaan ETMC, kami sempat tutup. Baru saat itulah pemerintah respon dan janji akan selesaikan setelah ETMC. Kami tidak hanya menunggu tapi berupaya dengan cara persuasif namun tak direspon sehingga hari ini kami tutup dengan seremoni” terang Karno. 

Sementara terkait dengan dokumen, Karno mengaku lahan tersebut telah bersertifikat sehingga dirinya berharap pemerintah daerah segera merealisasikan janjinya agar melalui seremonial, pihaknya kembali membuka akses masuk GOR 99 agar tidak menghambat aktivitas perkantoran di dalamnya. 

Fransiska Evy Jurianti, istri dari almahrum Igo Konstantinus Touor, pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan GOR 99 kepada wartawan mengatakan, selama ini dirinya bersama pemilik lahan lainnya sudah berjuang maksimal untuk mendapatkan hak-haknya. Namun hingga saat ini, janji pemerintah daerah kabupaten Lembata untuk memenuhi kewajibannya tak mendapatkan kepastian. 

READ:  Wagub NTT Tekankan Pendidikan Karakter di SMA Lamboya Sumba Barat: Ilmu Saja Tak Cukup Tanpa Moral

“Tanah peternakan ada pagar, tanah kami persis berada di batas. Waktu mereka ukur untuk bangun GOR mereka panggil kami sebagai pihak yang  berbatasan dengan lahan GOR, tetapi kenapa kami di pingpong kesana kemari seperti terjadi selama ini”, ungkap Evy kesal. 

Menurut Evy, jelang ETMC 2022, Sekda Lembata, Paskalis Ola Tapobali mendatangi rumahnya  untuk membuat kesepakatan bahwa terkait akses jalan keluar GOR 99 akan diselesaikan setelah Eltari Memorial cup digelar.

Namun entah alasan apa, sudah empat tahun berlalu Dia dan pemilik lahan lainnya hanya diberi harapan, sementara ganti rugi untuk sejumlah pemilik lahan lainmenurutnya pemilik lahan lainnya telah dibayar. 

Evy berharap agar setelah aksi blokade ini, Pemda dapat menunaikan janjinya juga tidak dipersulit oleh pemerintah Desa Pada dan Pemda jika lahan tersebut ingin dijual ke pihak lain untuk kepentingan pemenuhan kebutuhan hidup. 

Informasi lainnya yang disampaikan Evy terkait penyerahan lahan untuk kepentingan pembangunan akses jalan keluar GOR 99 bukan dilakukan keluarga Touor namun oleh pihak lain yang tidak memiliki keterkaitan dengan keluarga Touor. 

“Kami dengar ada anggaran untuk ganti rugi, karena itu kami tidak mau anggaran tersebut disalahgunakan”, jelas Evy. 

READ:  Tinjau Ruas Bukapiting–Apui Alor, Wagub NTT Johni Minta Dilanjutkan hingga 20 Km

Selain itu, Evy juga menjelaskan bahwa saat Atanasius Amuntoda menjabat Sekda Lembata, pernah mendatangi pihaknya selaku pemilik lahan batas untuk kepentingan  hibah pembuatan sertifikat lokasi GOR. 

“Artinya pemerintah daerah mengakui bahwa GOR 99 itu berbatasan dengan tanah kami” tutup Evy. 

Diketahui akses jalan masuk dan keluar yang diblokade sejumlah pemilik lahan ini merupakan satu-satunya akses jalan yang layak menuju GOR 99.

Sementara saaat ini, GOR 99 tidak hanya digunakan sebagai gedung olahraga dan stadion, tetapi digunakan juga sebagai kantor dinas Pemuda Olahraga dan Kebudayaan (PORABUD), kantor dinas Perhubungan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Lembata. 

Dengan adanya aksi blokade ini, tentu berdampak terhadap aktivitas pegawai di tiga dinas ini. Karena itu, Pemda Lembata diminta harus segera merespon aksi ini agar tidak terkesan melakukan pembiaran yang berdampak pada mendeknya pelayanan  terhadap masyarakat. 

“Sebagai sumber masalah, Pemda harus segera respon dan memenuhi janjinya kepada pemilik tanah. Jika apatis maka Pemda sedang melakukan pembiaran”, ujar Ciprinus Pito, aktivis Lembata ketika dimintai tanggapannya, Senin, 25 Mei 2026.

Pito berharap dengan mencuatnya masalah ini, Pemerintah daerah kabupaten Lembata tidak gagap dalam mengamankan asset Pemda termasuk tanah dan tidak bertindak semena-mena mengambil tanah rakyat. *KK02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *