Hukum  

Keluarga dr. Icha Ancam Polisikan BK DPRD TTU, Nilai Pemeriksaan Orang Tua Tidak Prosedural

Seorang dokter sedang bakar lilin saat aksi damai di depan kantor DPRD NTT.

Kupang, kanalkita.com – Keluarga almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha berencana melaporkan Badan Kehormatan (BK) DPRD Timor Tengah Utara (TTU) ke pihak kepolisian. 

Laporan tersebut akan diajukan karena keluarga menilai proses pemeriksaan terhadap kedua orang tua dr. Icha dilakukan tanpa pendampingan keluarga maupun kuasa hukum.

Perwakilan keluarga dr. Icha, Fabianus Bahasa, mengatakan alasan BK DPRD TTU yang menyebut proses pemeriksaan dilakukan secara independen tidak memiliki dasar yang kuat.

“Mereka katakan independensi, mereka tidak bisa diintervensi. Tapi setelah putusan selesai justru masih harus konsultasi lagi ke Dirjen Otda. Kalau memang independen, kenapa masih harus begitu,” ujar Fabianus kepada wartawan di Kupang, Minggu (12/7/2026).

READ:  Hakim Vonis Ade Kuswandi 2 Tahun 6 Bulan dan Perintahkan Ditahan, Pelapor Fauzi Said Djawas Apresiasi Putusan Hakim

Fabianus menegaskan, selain mempertanyakan prosedur pemeriksaan, pihak keluarga juga akan membawa persoalan tersebut ke ranah pidana.

“Badan Kehormatan juga akan kami laporkan secara pidana karena kami menilai mereka turut mengintimidasi orang tua saat pemeriksaan tanpa didampingi kuasa hukum,” tegasnya.

Menurut Fabianus, hasil investigasi dari Kementerian Dalam Negeri telah diterbitkan sehingga rencana BK DPRD TTU melakukan konsultasi ke Jakarta dinilai tidak lagi memberikan manfaat yang signifikan.

READ:  Dedi Mulyadi Jemput 12 Warga Jabar dari Maumere, Diduga Korban TPPO Berkedok LC

Ia juga mengkritik rencana konsultasi tersebut karena dianggap berpotensi memboroskan anggaran daerah. Menurutnya, koordinasi dengan pemerintah pusat dapat dilakukan secara daring di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

“Buang anggaran lagi ke sana. Sidang BK sudah memakai uang rakyat. Kenapa tidak dilakukan lewat Zoom saja? Kemendagri juga sudah turun. Jalurnya sebenarnya pendek, jangan sampai hanya menghabiskan uang rakyat,” katanya.

READ:  Viral Ayah Beri Miras ke Bayi 11 Bulan di TTS, Polisi Amankan Terduga Pelaku

Fabianus menambahkan, tugas BK DPRD TTU sejauh ini hanya sebatas memanggil saksi dan pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan, sehingga menurutnya tidak membutuhkan waktu maupun biaya yang besar.

“BK itu tinggal memanggil saksi untuk diperiksa. Bukan melakukan investigasi lapangan. Jadi buat apa harus ke Jakarta, seolah-olah menjadi investigator,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, Ketua BK DPRD TTU, Maximus Taek, belum memberikan tanggapan terkait rencana pelaporan tersebut maupun tudingan yang disampaikan pihak keluarga dr. Icha. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *