Hukum  

Hakim Vonis Ade Kuswandi 2 Tahun 6 Bulan dan Perintahkan Ditahan, Pelapor Fauzi Said Djawas Apresiasi Putusan Hakim

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Kupang

Kupang, kanalkita.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Ade Kuswandi alias Ade dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat yang dilaporkan oleh Fauzi Said Djawas.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sisera Ayfeto, didampingi hakim anggota Olyviarin Taopan dan Dr. I Nyoman Agus Hermawan.

READ:  Eks Kontestan Indonesian Idol Piche Kota Resmi Ditahan, Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak Masuk Tahap Penyidikan

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Ade Kuswandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ade Kuswandi alias Ade dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan serta memerintahkan terdakwa untuk ditahan,” demikian amar putusan majelis hakim, Selasa, (4/8/2026). 

Majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa maupun JPU untuk menyatakan banding.

READ:  Dedi Mulyadi Jemput 12 Warga Jabar dari Maumere, Diduga Korban TPPO Berkedok LC

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Pelapor Fauzi Said Djawas menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim atas putusan yang telah menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Ade Kuswandi 

kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua institusi aparat penegak hukum dari Polresta Kupang, Kejaksaan Negeri Kupang dan Pengadilan Negeri Kupang karena telah melakukan proses hukum ini dengan baik sehingga Keadilan yang ditegakkan dengan tegas akan menjadi preseden positif bagi perlindungan hukum untuk semua para korban.(*) 

READ:  KKJ NTT dan AJI Kupang Bongkar Fakta di Balik Polemik Bildad, Minta Media Tak Asal Beritakan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *