Kupang, kanalkita.com – Pelaku ojek online di Kota Kupang meminta pemerintah daerah memberikan keringanan dengan membebaskan mereka dari biaya parkir saat mengambil pesanan maupun menjemput penumpang.
Permintaan tersebut disampaikan Fredy, warga Kelurahan Naikoten I, saat mengikuti kegiatan reses Anggota DPRD Kota Kupang, Randi Daud.
Fredy mengatakan, biaya parkir selama ini menjadi salah satu beban bagi pengemudi ojek online, terutama ketika mereka harus mengambil pesanan atau menjemput penumpang di lokasi yang menerapkan retribusi parkir.
Menurutnya, dalam banyak kasus, pelanggan tidak bersedia menanggung biaya parkir tersebut. Akibatnya, pengemudi harus menggunakan uang pribadi untuk membayar biaya parkir.
“Karena biasanya kita pelanggan tidak mau menanggung biaya parkir, jadi akhirnya kami gunakan uang pribadi. Hal ini tentu memberatkan karena tidak ada di dalam aplikasi untuk kendaraan pembiayaan parkir itu,” katanya, Minggu (9/8/2026).
Karena itu, Fredy meminta DPRD Kota Kupang memperjuangkan persoalan tersebut kepada pemerintah. Ia berharap ada solusi melalui penataan kembali aturan mengenai retribusi parkir di Kota Kupang.
Menanggapi aspirasi tersebut, Anggota DPRD Kota Kupang, Randi Daud, mengatakan usulan pembebasan biaya parkir bagi pengemudi ojek online merupakan hal yang perlu mendapat perhatian pemerintah.
Menurut Randi, kebijakan tersebut dapat membantu meringankan beban pengemudi ojek online sehingga pendapatan yang mereka peroleh tidak kembali terpotong untuk membayar biaya parkir.
“Pemerintah perlu menerbitkan suatu aturan atau menuangkan dalam peraturan daerah tentang retribusi parkir agar para pelaku ojek online bisa dibebaskan dari biaya parkir,” katanya.
Ketua DPD II Partai Golkar Kota Kupang itu mengatakan, persoalan tersebut akan menjadi perhatian dan ditindaklanjuti dengan pemerintah agar dapat dibahas lebih lanjut.
Randi menjelaskan, kondisi yang terjadi di lapangan adalah ketika pengemudi ojek online menerima orderan, pengguna jasa tidak membayar biaya parkir. Pada akhirnya, biaya tersebut harus ditanggung sendiri oleh pengemudi.
Kondisi itu, kata dia, secara langsung mengurangi pendapatan bersih yang diterima pengemudi ojek online.
“Kalau biaya parkir harus ditanggung sendiri oleh pelaku ojek online, tentu akan mengurangi pendapatan mereka. Karena itu, pemerintah perlu menyikapi hal ini sehingga dapat meringankan beban para pelaku ojek online,” ujarnya.
Randi menambahkan, keberadaan pengemudi ojek online saat ini semakin banyak dan menjadi salah satu pilihan masyarakat untuk memperoleh penghasilan.
Karena itu, menurutnya, pemerintah perlu memperhatikan berbagai persoalan yang dihadapi para pengemudi ojek online, termasuk beban biaya parkir ketika menjalankan pekerjaan mereka.
“Apalagi saat ini sudah banyak masyarakat yang mulai berusaha menjadi ojek online,” katanya. (*)

