NPGT Jadi Dasar Penataan Ruang Berbasis Data Spasial di NTT

Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Bidang Penataan dan Pemberdayaan menggelar Ekspose Hasil Penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah (NPGT) Kecamatan, Rabu (16/9/2026).

Kupang, kanalkita.com – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Bidang Penataan dan Pemberdayaan menggelar Ekspose Hasil Penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah (NPGT) Kecamatan, Rabu (16/9/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mendukung penyelenggaraan penataan ruang dan penatagunaan tanah berbasis data spasial.

Ekspose dibuka Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Provinsi NTT, Yusak H. T. Benu, S.ST. Hadir pula Dyah N.H. dari Direktorat Penatagunaan Tanah, Kementerian ATR/BPN yang memberikan arahan dan masukan terhadap hasil penyusunan NPGT Kecamatan.

READ:  Plt Kakanwil BPN NTT Paparkan Transformasi Digital Pertanahan, Bekali Calon Pemimpin Administrator ATR/BPN

Dalam kegiatan tersebut dipaparkan informasi strategis terkait kondisi pertanahan, meliputi penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.

Selain itu, dilakukan analisis kesesuaian penggunaan tanah dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), termasuk informasi mengenai ketersediaan tanah untuk mendukung kebutuhan pembangunan.

Data dan informasi hasil penyusunan NPGT diharapkan menjadi dasar dalam proses perencanaan dan evaluasi di bidang pertanahan dan tata ruang. NPGT juga dapat dimanfaatkan sebagai referensi penelitian serta berbagai kebutuhan terkait penataan dan pemanfaatan tanah.

READ:  Warga NTT di Jakarta Galang Rp1 Miliar untuk Bantu Anak Stunting

Melalui ekspose tersebut, Kanwil BPN Provinsi NTT mendorong tersedianya data NPGT Kecamatan yang valid, akurat, dan mutakhir guna mendukung pengambilan kebijakan, penyusunan rencana tata ruang, serta pembangunan wilayah yang tertib dan berkelanjutan. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *