Jakarta, kanalkita.com – Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Johni Asadoma, mendorong penataan kelembagaan Pemerintah Provinsi NTT untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mengoptimalkan pengelolaan aset daerah.
Hal itu disampaikan Johni dalam audiensi bersama Kementerian PAN-RB di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Wagub NTT membawa rencana Pemprov NTT untuk memisahkan Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT menjadi dua perangkat daerah.
Keduanya yakni Badan Pendapatan Daerah Provinsi NTT dan Badan Aset Daerah Provinsi NTT. Pemisahan fungsi tersebut didorong kebutuhan untuk mengoptimalkan potensi PAD sekaligus memastikan aset milik Pemprov NTT dapat dikelola secara lebih tertib, produktif dan optimal.
Johni menjelaskan, saat ini potensi PAD dan aset daerah membutuhkan perhatian yang lebih fokus. Dengan fungsi pendapatan dan pengelolaan aset berada dalam satu kelembagaan, beban dan fokus kerja menjadi terbagi.
Di sisi lain, tuntutan terhadap peningkatan PAD semakin besar. Masih terdapat pula aset daerah yang belum dikelola secara optimal.
Karena itu, pemisahan kelembagaan diharapkan dapat memberikan fokus kerja yang lebih jelas.
Badan Pendapatan Daerah nantinya dapat lebih berkonsentrasi menggali dan meningkatkan sumber-sumber PAD. Sementara pengelolaan aset dapat ditangani secara lebih khusus sehingga aset daerah yang selama ini belum produktif dapat diinventarisasi, ditata dan dioptimalkan pemanfaatannya.
Kebutuhan tersebut dinilai semakin penting karena kemampuan fiskal daerah sangat menentukan ruang pemerintah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Target PAD Pemprov NTT sebelumnya berada di kisaran Rp2,8 triliun, kemudian disesuaikan menjadi sekitar Rp2,1 triliun. Setelah dilakukan evaluasi terhadap kondisi riil di lapangan, kemampuan penerimaan diperkirakan berada di sekitar Rp1,7 triliun.
Salah satu sumber utama PAD NTT berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Namun, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan masih menjadi tantangan.
Dari jumlah kendaraan yang tercatat lebih dari satu juta unit, pembayaran pajak disebut baru mencapai sekitar 50 persen. Kondisi tersebut menunjukkan masih terdapat potensi penerimaan yang dapat dioptimalkan.
Selain itu, keberadaan kendaraan dari luar daerah yang menggunakan fasilitas dan infrastruktur di NTT juga menjadi salah satu persoalan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut.
Pemprov NTT berharap terdapat skema yang memungkinkan daerah memperoleh manfaat yang lebih proporsional dari aktivitas kendaraan tersebut.
Menanggapi usulan tersebut, Kementerian PAN-RB menekankan bahwa perubahan kelembagaan harus dilakukan berdasarkan kajian yang komprehensif.
Kajian tersebut antara lain mencakup analisis jabatan (Anjab), analisis beban kerja (ABK), kebutuhan organisasi hingga konsekuensi terhadap anggaran daerah.
Johni menerima masukan tersebut dan menegaskan rencana pemisahan kelembagaan akan dikaji secara menyeluruh. Tujuannya bukan sekadar menambah struktur organisasi, tetapi memastikan adanya peningkatan kinerja, optimalisasi PAD dan pengelolaan aset yang lebih baik.
Menurutnya, pendapatan dan aset memiliki hubungan yang erat sehingga perlu dihitung secara cermat apakah pemisahan organisasi dapat memberikan manfaat lebih besar bagi daerah dibandingkan dengan tambahan beban operasional yang mungkin timbul.
Dalam pembahasan itu juga dijelaskan bahwa pembentukan perangkat daerah harus mengacu pada kriteria dan ketentuan yang berlaku. Di antaranya klasifikasi tipe perangkat daerah, beban kerja, jumlah penduduk dan karakteristik wilayah.
Pemprov NTT selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri karena penataan organisasi perangkat daerah dan perubahan peraturan daerah memerlukan proses sesuai ketentuan.
Johni menyampaikan Pemprov NTT siap melengkapi kajian dan data yang diperlukan agar rencana penataan kelembagaan tersebut dapat dinilai secara objektif.
“Bagi Pemprov NTT, urgensi pemisahan bukan semata-mata pada pembentukan dua organisasi baru, tetapi pada kebutuhan untuk memberikan fokus kerja yang lebih jelas,” demikian substansi yang disampaikan dalam pembahasan tersebut.
Pendapatan diharapkan dapat dikelola secara lebih terukur, sementara aset daerah ditata agar tidak hanya tercatat sebagai kekayaan daerah, tetapi juga memberikan manfaat dan nilai tambah bagi pembangunan NTT.
Dengan penataan kelembagaan yang tepat, Pemprov NTT berharap potensi PAD dapat digali secara maksimal dan aset daerah yang selama ini belum optimal dapat memberikan kontribusi lebih besar bagi masyarakat dan pembangunan daerah. (*)

