KUPANG – Pemerintah terus mendorong pelaksanaan Reforma Agraria sebagai salah satu strategi dalam menciptakan pemerataan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Salah satu instrumen penting dalam pelaksanaan program tersebut adalah Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), yang memiliki peran strategis dalam mengoordinasikan penataan aset dan penataan akses di berbagai daerah.
GTRA dibentuk sebagai wadah koordinasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Keberadaan GTRA bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan Reforma Agraria tidak hanya berhenti pada pembagian atau legalisasi aset tanah semata, tetapi juga diikuti dengan upaya pemberdayaan masyarakat melalui penataan akses.
Penataan aset, kata dia, seperti redistribusi tanah dan legalisasi kepemilikan, merupakan langkah awal dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Namun, tanpa diiringi dengan penataan akses, manfaat ekonomi dari kepemilikan tanah tersebut belum tentu dapat dirasakan secara optimal.
Di sinilah peran penting penataan akses, yaitu upaya membuka peluang bagi masyarakat untuk memanfaatkan tanahnya secara produktif dan berkelanjutan.
Melalui penataan akses, masyarakat didorong untuk mendapatkan dukungan dalam berbagai aspek, seperti akses permodalan, pelatihan keterampilan, pendampingan usaha, hingga kemudahan dalam pemasaran hasil produksi.
Dengan demikian, tanah yang dimiliki tidak hanya menjadi aset statis, tetapi juga mampu menjadi sumber penghidupan yang berkelanjutan.
GTRA berperan dalam mengidentifikasi potensi wilayah, memetakan kebutuhan masyarakat, serta mengoordinasikan berbagai program lintas sektor agar tepat sasaran.
Misalnya, dalam suatu kawasan pertanian, GTRA dapat menghubungkan masyarakat dengan instansi terkait untuk mendapatkan bantuan bibit, pelatihan pertanian modern, hingga akses ke pasar.
Pelaksanaan penataan akses juga menjadi kunci dalam mencegah terjadinya ketimpangan penguasaan tanah. Tanah yang telah didistribusikan kepada masyarakat diharapkan tidak kembali berpindah tangan secara tidak terkendali, melainkan dapat dikelola secara produktif oleh pemiliknya. Dengan demikian, tujuan Reforma Agraria untuk menciptakan keadilan sosial dapat benar-benar terwujud.
Di berbagai daerah, termasuk di Provinsi Nusa Tenggara Timur, peran GTRA semakin diperkuat untuk menjawab tantangan pembangunan berbasis agraria. Kolaborasi antara pemerintah daerah, instansi vertikal, serta masyarakat menjadi faktor penting dalam keberhasilan program ini.
Ke depan, optimalisasi peran GTRA dan penguatan penataan akses diharapkan mampu memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Reforma Agraria tidak lagi sekadar berbicara tentang pembagian tanah, tetapi juga tentang bagaimana tanah tersebut dapat menjadi fondasi bagi kehidupan yang lebih baik dan berkelanjutan. (*)

