Gaji ASN Mau Dialihkan ke Koperasi, Inche Sayuna DPRD NTT Ingatkan Risiko bagi Bank NTT dan Hak Pegawai

Anggota Komisi III DPRD NTT dari Fraksi Golkar Dr. Inche D. P Sayuna

Kupang, kanalkita.com – Wacana penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan uang pensiunan melalui koperasi menuai sejumlah catatan kritis. 

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Dr. Inche D. P. Sayuna, meminta Pemerintah Pusat dan DPR RI mengkaji ulang rencana tersebut sebelum menetapkannya menjadi kebijakan.

Inche mengingatkan, kebijakan yang bertujuan memperkuat koperasi jangan sampai mengabaikan perlindungan hak finansial ASN dan pensiunan, sekaligus menimbulkan risiko bagi stabilitas lembaga keuangan daerah, termasuk Bank NTT.

Menurut politisi Partai Golkar tersebut, penyaluran penghasilan aparatur negara bukan sekadar persoalan memilih lembaga yang bertugas membayar gaji. Kebijakan ini menyangkut tata kelola keuangan negara, kepastian pembayaran, keamanan dana, serta kesiapan infrastruktur keuangan, terutama di wilayah kepulauan seperti NTT.

“Pemerintah Pusat dan DPR RI harus mengkaji ulang secara komprehensif wacana ini dengan melibatkan aspirasi abdi negara di daerah, serta memastikan tidak ada regulasi yang merugikan hak-hak finansial ASN dan pensiunan,” kata Inche, Jumat (9/10/2026).

Ketua Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) NTT itu menilai, ada sejumlah persoalan mendasar yang harus dijawab sebelum pemerintah melangkah lebih jauh.

Pertama, mengenai kepastian hukum. Inche merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagai bagian dari landasan yang perlu dikaji.

Ia menegaskan, prinsip keanggotaan koperasi yang bersifat sukarela dan terbuka harus tetap dihormati. ASN maupun pensiunan tidak boleh diwajibkan menjadi anggota koperasi secara sepihak hanya karena gaji atau uang pensiunnya disalurkan melalui lembaga tersebut.

Kedua, menyangkut keamanan dana dan perlindungan penerima pembayaran. Menurut Inche, pemerintah perlu memastikan kemampuan koperasi dalam mengelola likuiditas, menjalankan pengawasan, serta menjamin kelancaran pembayaran.

Risiko keterlambatan pembayaran dan masalah likuiditas harus diperhitungkan sejak awal. Persoalan tersebut dapat berdampak langsung pada kebutuhan hidup ASN dan pensiunan, terutama mereka yang tinggal di wilayah terpencil dan kepulauan di NTT.

READ:  Wali Kota Kupang Minta KSP Kopdit Swasti Sari Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Ketiga, pemerintah harus menjaga fungsi dasar koperasi sebagai lembaga ekonomi yang bertumpu pada gotong royong dan kesejahteraan anggota. 

Inche berpandangan, penguatan koperasi lebih tepat diarahkan pada pengembangan usaha produktif, pemberdayaan UMKM, dan peningkatan kesejahteraan anggota. Jangan sampai upaya memperbesar peran koperasi justru dilakukan dengan mengabaikan kesiapan lembaga tersebut untuk menjalankan fungsi yang berkaitan dengan penyaluran keuangan negara.

Bank NTT Berpotensi Menghadapi Persaingan Baru

Persoalan yang disoroti Inche tidak berhenti pada mekanisme pembayaran gaji. Ia juga mengingatkan potensi dampak jangka panjang apabila pemerintah membentuk badan pengawas independen koperasi di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menyiapkan skema penjaminan simpanan koperasi yang menyerupai Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Menurutnya, perubahan tata kelola tersebut dapat mengubah peta persaingan penghimpunan dana masyarakat, terutama bagi bank pembangunan daerah (BPD) dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Jika koperasi simpan pinjam memiliki sistem pengawasan yang kuat dan simpanan anggotanya dilindungi melalui skema penjaminan khusus, kepercayaan masyarakat terhadap koperasi berpotensi meningkat.

Namun, kondisi itu juga dapat mendorong perpindahan sebagian dana masyarakat dari perbankan daerah ke koperasi.

“Jika skema pengawasan dan penjaminan koperasi semakin solid, koperasi pegawai dapat menawarkan produk simpan pinjam yang lebih menarik dan fleksibel bagi ASN. Hal ini berpotensi menggerus porsi simpanan sukarela maupun kredit pegawai di BPD,” ujarnya.

Bagi Bank NTT, kemungkinan perubahan tersebut perlu diantisipasi melalui perhitungan bisnis dan strategi pengelolaan dana yang terukur. Inche menjelaskan, apabila dana pihak ketiga dengan biaya relatif murah berkurang, bank daerah dapat menghadapi tekanan likuiditas dan peningkatan biaya pendanaan.

 Bank mungkin harus menawarkan suku bunga simpanan yang lebih tinggi untuk mempertahankan dana nasabah. Dalam jangka panjang, kenaikan biaya pendanaan dapat menekan margin bunga, memengaruhi profitabilitas, dan membatasi kemampuan bank memperkuat permodalannya.

READ:  Putri NTT Grace Famdale Terpilih Jadi Duta PPNK Angkatan 75 Lemhannas

Meski demikian, potensi tersebut merupakan risiko yang perlu diantisipasi, bukan kepastian bahwa dana nasabah Bank NTT akan berpindah ke koperasi. BPR milik pemerintah daerah maupun swasta lokal juga perlu diperhitungkan. 

Inche menilai, persaingan antara BPR dan koperasi simpan pinjam berskala menengah hingga besar dapat semakin ketat apabila keduanya menawarkan layanan kepada segmen masyarakat yang sama.

Jangan Sampai Pengawasan Koperasi Membuka Celah Regulasi

Inche juga mempertanyakan kesiapan sistem pengawasan apabila pemerintah membentuk lembaga pengawas koperasi di luar OJK.

Ia mengingatkan risiko regulatory arbitrage, yakni kecenderungan pelaku usaha memilih rezim pengawasan yang lebih longgar.

 Jika standar pengawasan antara lembaga keuangan tidak dirancang secara konsisten, perbedaan aturan berpotensi menciptakan celah yang dapat dimanfaatkan dan meningkatkan risiko terhadap stabilitas sistem keuangan.

Karena itu, menurutnya, pengawasan koperasi harus memiliki standar yang jelas, mekanisme pertanggungjawaban yang tegas, serta kapasitas untuk mendeteksi persoalan keuangan sejak dini.

Hal serupa berlaku pada rencana pembentukan skema penjaminan simpanan koperasi. Pemerintah perlu melakukan pemetaan risiko, menghitung premi penjaminan, dan menyiapkan tata kelola yang memadai.

Tanpa perhitungan matang, skema tersebut berpotensi menimbulkan beban fiskal yang tidak terukur. Selain itu, pengelola koperasi dapat terdorong mengambil risiko berlebihan apabila menganggap simpanan anggota selalu terlindungi oleh jaminan.

Dengan demikian, penguatan koperasi tidak cukup hanya melalui perluasan kewenangan dan peningkatan kepercayaan masyarakat. Kebijakan tersebut juga harus disertai sistem pengawasan dan pengelolaan risiko yang sepadan.

Bank NTT Harus Berbenah, Bukan Sekadar Bertahan

Di tengah wacana tersebut, Inche meminta pemerintah daerah dan Bank NTT tidak hanya memandang perubahan kebijakan sebagai ancaman, tetapi juga sebagai momentum untuk memperkuat daya saing.

Salah satu langkah yang perlu dilakukan adalah meningkatkan efisiensi operasional, memperluas inovasi digital, dan memperbaiki kualitas layanan bagi ASN, pensiunan, serta masyarakat umum.

READ:  Gudang Kopra Milik ASN di Sikka Ludes Terbakar, 27 Ton Hangus dan Kerugian Tembus Rp300 Juta

Menurutnya, bank daerah harus mampu mempertahankan kepercayaan nasabah melalui layanan yang mudah diakses, aman, dan kompetitif..Selain itu, Inche mendorong kemitraan strategis antara bank pembangunan daerah, BPR, dan koperasi yang sehat di NTT.

Melalui pola kemitraan atau linkage program, koperasi dapat membantu memperluas akses layanan keuangan dan mendukung pembiayaan usaha anggota, sementara perbankan tetap menjalankan fungsi intermediasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pendekatan tersebut, menurut Inche, dapat membuka ruang kolaborasi tanpa harus menempatkan koperasi dan perbankan sebagai dua lembaga yang saling meniadakan.

Ia berharap pemerintah memastikan setiap regulasi baru mempertimbangkan kepastian hak finansial aparatur negara, perlindungan masyarakat, penguatan koperasi, dan keberlanjutan perbankan daerah.

“Yang harus dipastikan adalah kebijakan tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan anggota koperasi, tanpa mengabaikan perlindungan ASN, pensiunan, serta keberlangsungan lembaga keuangan di daerah,” katanya.

Menteri Koperasi Sudah Bicarakan Usulan dengan Menteri Keuangan

Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengusulkan agar koperasi menjadi unit layanan untuk menyalurkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan pembayaran pensiun.

Ferry menyampaikan bahwa usulan tersebut sedang dibicarakan bersama Menteri Keuangan sebagai bagian dari upaya memperkuat peran koperasi dalam menyediakan layanan keuangan bagi masyarakat.

Dalam diskusi publik Pra Kongres Nasional Syarikat Islam di Jakarta, Senin (5/10/2026), Ferry mengatakan, “Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun.”

Sebagaimana dilansir Antara, pembahasan itu menjadi bagian dari gagasan pemerintah untuk memperluas peran koperasi dalam layanan keuangan.

Namun, wacana tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut. Kepastian dasar hukum, model penyaluran, perlindungan penerima, sistem pengawasan, serta dampaknya terhadap perbankan daerah menjadi sejumlah hal yang perlu diperjelas sebelum kebijakan diterapkan. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *