BPN NTT Serahkan 13 Sertipikat Tanah, Dorong Kepastian Hukum dan Akses Permodalan

Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan 13 sertipikat tanah kepada masyarakat, pemerintah daerah, dan lembaga keagamaan dalam kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Selasa (20/10/2026).

Kupang, kanalkita.com – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan 13 sertipikat tanah kepada masyarakat, pemerintah daerah, dan lembaga keagamaan dalam kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Selasa (20/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kelimutu Kanwil BPN NTT tersebut mengangkat tema “Percepatan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah, Penguatan Sinergi Legislatif dan Eksekutif, serta Peningkatan Kesejahteraan dan Nilai Ekonomi Masyarakat”.

Kegiatan dilaksanakan secara hybrid dengan melibatkan Anggota Komisi II DPR RI, Ir. Esthon Leyloh Foenay, M.Si., Kepala Kanwil BPN NTT, I Ketut Gede Ary Sucaya, S.T., M.Sc., jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perwakilan penerima manfaat program pertanahan.

Sementara itu, para kepala kantor pertanahan kabupaten/kota se-NTT mengikuti kegiatan secara daring.

READ:  Wagub NTT Mendarat di Rote Ndao, Langsung Tinjau Infrastruktur dan Buka Program Ekonomi Desa

Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN NTT, Wini Dina Retriani Lani, S.P., M.H., dalam laporan panitia menjelaskan, sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat dan para pemangku kepentingan mengenai kebijakan serta program strategis nasional di bidang pertanahan dan tata ruang.

Kepala Kanwil BPN NTT, I Ketut Gede Ary Sucaya, mengatakan, kondisi geografis NTT menjadi salah satu tantangan dalam percepatan pemenuhan legalitas tanah. Karena itu, dibutuhkan kerja keras dan langkah progresif untuk memperluas jangkauan program legalisasi aset.

Menurutnya, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan program strategis pertanahan lainnya tidak hanya berorientasi pada pemetaan bidang tanah, tetapi juga memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Melalui percepatan legalisasi aset, kita tidak hanya sedang memetakan sebidang tanah. Lebih dari itu, kita sedang menghadirkan kepastian hukum guna meminimalisir konflik pertanahan, sekaligus memberikan ‘karpet merah’ bagi peningkatan kesejahteraan dan nilai ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan sertipikat tanah sebagai akses permodalan yang sah,” ungkapnya.

READ:  Laskar Timor Oan Dikukuhkan, Fernando Soares Tekankan Organisasi Harus Hadir Beri Manfaat

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI, Esthon Leyloh Foenay, mengajak pemerintah daerah, jajaran ATR/BPN, pemerintah desa dan kelurahan, lembaga adat, kelompok tani, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta masyarakat untuk memperkuat kerja sama dalam menyelesaikan persoalan pertanahan.

Ia menekankan bahwa penyelesaian persoalan pertanahan perlu dilakukan secara konkret dan terukur, mulai dari pemetaan masalah berdasarkan wilayah, penetapan prioritas penyelesaian, pembagian tanggung jawab yang jelas, hingga penyusunan jadwal tindak lanjut.

Esthon juga mendorong agar perkembangan penanganan persoalan pertanahan disampaikan secara terbuka. Dengan demikian, koordinasi antarpemangku kepentingan dapat berjalan lebih efektif dan setiap persoalan memiliki arah penyelesaian yang jelas.

Dalam kegiatan tersebut, Kanwil BPN NTT menyerahkan 13 sertipikat tanah kepada perwakilan masyarakat penerima manfaat, pemerintah daerah, dan lembaga keagamaan. Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas hak tanah sekaligus mendukung pemanfaatan aset secara produktif.

READ:  Gempa Bumi Tektonik Magnitudo 4,2 Dirasakan di Manggarai, BMKG Beri Pernyataan

Agenda dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai program strategis ATR/BPN oleh I Ketut Gede Ary Sucaya dan Esthon Leyloh Foenay. Peserta juga mengikuti sesi tanya jawab dan diskusi untuk menyampaikan masukan serta berbagai persoalan terkait kebijakan dan pelaksanaan program pertanahan.

Melalui sosialisasi ini, Kanwil BPN NTT berharap sinergi antara legislatif, eksekutif, jajaran ATR/BPN, pemerintah daerah, dan masyarakat semakin kuat. 

Percepatan legalisasi aset diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum dan meminimalkan konflik pertanahan, tetapi juga membuka peluang pemanfaatan sertipikat sebagai akses permodalan yang sah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di NTT. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *