Pemalsuan Administrasi, AB Dibekuk Polda NTT dalam Kasus Dugaan Fraud Bank NTT 

AB (baju putih), Kepala Kantor Fungsional Bank NTT yang diduga melakukan fraud Bank NTT. Polda NTT mengamankan AB. (Dok. Istimewa)

KUPANG – AB, Kepala Kantor Fungsional Bank NTT di Kecamatan Riung Kabupaten Ngada dibekuk aparat Kepolisian dari Polda NTT. Dia diduga terlibat perkara tindak perbankan.

Kasus itu telah dituntaskan dan berkasnya dan AB diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ngada untuk memulai persidangan. AB melakukan pemalsuan administrasi nasabah dari laporan hingga tanda tangan nasabah.

Berkas Perkara Nomor: BP/06/IX/Res.2.2./2025/Ditreskrimsus tanggal 8 September 2025 tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi NTT berdasarkan Surat Kajati NTT Nomor: B-274/N.3.4/Eku.1/01/2026 tanggal 20 Januari 2026.

Menindaklanjuti hal itu, Subdit 2 (Eksus) Ditreskrimsus Polda NTT mengamankan tersangka AB dari domisilinya di Desa Seo, Kecamatan Naimuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), untuk selanjutnya dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Ngada.

READ:  Politikus Demokrat Belu Jadi Jaminan, Piche Kota Tak Ditahan Polisi

“Karena kendala cuaca dan perubahan jadwal kegiatan Kajari Ngada, Tahap II baru dilaksanakan di Ruang Aula Kejari Ngada pada pukul 15.30 Wita, Kamis 12 Februari 2026,” ujar Panit 1 Subdit 2 (Eksus) Ditreskrimsus Polda NTT, Ipda Ekadia Akal, S.H, dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026).

Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan, proses hukum perkara ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan.

“Polda NTT memastikan seluruh proses penyidikan hingga penyerahan tersangka dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan perkara ini diharapkan memberikan efek jera serta menjaga stabilitas dan integritas sektor perbankan di wilayah NTT,” ujarnya.

READ:  Kasus Penganiayaan di MAN 1 Manggarai, Polisi Tetapkan Mahmud Bethan sebagai Tersangka

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan menjelaskan, perkara ini bermula dari hasil pemeriksaan risk control Bank NTT pada 26 Juli 2023.

Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan adanya 19 nasabah Bank NTT Kantor Fungsional Riung yang saldo rekeningnya berkurang.

Selain itu, terdapat dana deposito nasabah yang tidak pernah disetorkan oleh tersangka. Total kerugian yang dialami Bank NTT mencapai Rp 829.539.731.

“Hasil penyidikan mengungkap tersangka diduga melakukan berbagai perbuatan melawan hukum dengan modus operandi antara lain melakukan pencatatan palsu, membuat laporan pembukuan palsu, memalsukan slip setoran simpanan dan deposito milik nasabah, serta melakukan penarikan tabungan nasabah dengan menggunakan pemalsuan tanda tangan,” ujarnya.

READ:  Wagub NTT Siap Turun ke Titik Konflik, Deklarasi Damai Alor Digaungkan untuk Akhiri Perang Tanding

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polda NTT memastikan proses hukum akan terus dikawal hingga persidangan sebagai wujud komitmen dalam menjaga integritas sistem perbankan dan melindungi hak-hak nasabah di wilayah NTT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *