DP3A Kota Kupang Turun Tangan, Dampingi Siswa SD Korban Dugaan Salah Tuduh Pencurian

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, dr. Marsiana Y. Halek. (Dok. Istimewa)

KUPANG – Dugaan salah tuduh pencurian terhadap seorang siswa kelas III di SD Negeri Oehendak, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, mendapat perhatian serius dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang.

Kamis (12/2/2026), tim DP3A Kota Kupang yang dipimpin langsung Kepala Dinas, dr. Marsiana Y. Halek, bersama tim dari UPTD PPA melakukan kunjungan dan pendampingan terhadap YN (9), anak yang diduga menjadi korban salah tuduh.

“Kami melakukan assessment terhadap ibu dan anak tersebut untuk memberikan pendampingan, termasuk pendampingan tenaga ahli psikolog,” kata dr. Marsiana saat diwawancarai, Jumat (13/2/2026).

READ:  Pemuda Muhammadiyah NTT Ajak Warga Perkuat Toleransi dan Tangkal Hoaks

Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan kondisi psikologis anak tetap terjaga, mengingat tuduhan pencurian yang dialamatkan kepadanya berpotensi berdampak pada perkembangan mental dan rasa percaya diri anak.

Selain pendampingan psikologis, DP3A juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Kupang dan pihak sekolah guna melakukan sosialisasi serta implementasi program Sekolah Ramah Anak sesuai Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026.

READ:  Dari Ruang Kelas ke Dunia Robot: Wali Kota Kupang Dukung Lahirnya Generasi Teknologi

Menurut dr. Marsiana, sekolah harus menjadi ruang aman dan nyaman bagi anak-anak.
Ia menegaskan, kejadian serupa tidak boleh terulang karena dapat meninggalkan trauma jangka panjang.


“Sekolah harus menjadi tempat yang aman bagi tumbuh kembang anak. Kejadian seperti ini tentu sangat berdampak pada perkembangan anak,” katanya.

DP3A berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, baik orang tua, guru, maupun masyarakat luas agar lebih bijak dalam menyikapi persoalan yang melibatkan anak.

READ:  “Stop Tambal-Sulam Birokrasi”: Wali Kota Kupang Desak Revolusi Sistem, ASN Dituntut Terukur 

Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan dugaan kekerasan atau perlakuan tidak adil terhadap anak melalui Call Center UPTD PPA DP3A Kota Kupang di nomor 0813-3770-3300.

Langkah cepat DP3A ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam upaya pencegahan dan perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan maupun perlakuan yang berpotensi merugikan masa depan mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *