TIMOR TENGAH SELATAN – Sebuah video yang memperlihatkan seorang ayah memberikan minuman keras (miras) kepada bayi berusia 11 bulan viral di berbagai platform media sosial dalam dua hari terakhir.
Peristiwa itu terjadi di wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dan kini telah ditangani aparat kepolisian.
Dalam video yang beredar, tampak seorang pria mengenakan kaos gelap memangku seorang balita berbaju putih. Pria tersebut bersama rekannya terlihat tengah mengonsumsi minuman keras tradisional jenis moke. Video itu mencantumkan waktu kejadian pada 11 Februari 2026 pukul 06.40 Wita.
Awalnya, lokasi disebut berada di Tubmonas, Kecamatan Kuatnana. Namun pada keterangan selanjutnya diralat menjadi Desa Olais, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten TTS.
Dari rekaman suara dalam video, terdengar arahan untuk membuka botol miras sebelum sang ayah menuangkan minuman tersebut ke dalam gelas kaca.
Tak lama kemudian, miras itu disuguhkan kepada bayi yang masih berusia 11 bulan. Sang ayah tampak tertawa saat anaknya meneguk minuman tersebut.
Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut di wilayah hukum Polres Timor Tengah Selatan.
“Lagi dilidik. Identitas sudah dikantongi, kita masih dalami apakah betul atau tidak,” ujar Kapolres, Rabu (11/2/2026) malam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim Buser Polres Timor Tengah Selatan bersama Kanit PPA telah mengamankan terduga pelaku berinisial JK alias Jitro pada Rabu malam di Desa Olais, Kecamatan Kuanfatu.
Jitro mengakui bahwa video tersebut direkam di kios milik MB alias Melkisedek di Desa Olais sekitar pukul 07.00 Wita.
Video direkam oleh MT alias Markus. Saat kejadian, mereka bertiga—Jitro, Markus, dan EN alias Epy—sedang mengonsumsi miras jenis moke.
Kepada penyidik, Jitro mengaku memberikan minuman keras tersebut kepada anaknya berinisial KK yang masih berusia 11 bulan.
Saat ini, Jitro telah dibawa ke Mapolres TTS bersama barang bukti berupa gelas dan botol miras untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami motif serta kemungkinan adanya unsur tindak pidana perlindungan anak dalam kasus tersebut.

