Hukum  

Dedi Mulyadi Jemput 12 Warga Jabar dari Maumere, Diduga Korban TPPO Berkedok LC

Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi ketika berbincang dengan seorang suster yang menyelematkan warga Jabar diduga menjadi korban TPPO

MAUMERE – Sebanyak 12 perempuan asal Jawa Barat dipulangkan dari Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (23/2/2026). Mereka diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus tawaran pekerjaan sebagai ladies companion (LC).

Pemulangan tersebut difasilitasi langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang datang ke Maumere untuk memastikan kondisi para korban sebelum diberangkatkan kembali ke daerah asalnya.

Dedi menyampaikan, kehadirannya bertujuan memastikan seluruh warga dalam kondisi sehat dan aman sehingga dapat kembali ke Jawa Barat tanpa kendala.

“Yang utama kami pastikan mereka sehat, selamat, dan dalam keadaan baik, sehingga bisa pulang ke Jawa Barat,” ujarnya kepada awak media.

Meski telah dipulangkan, ia menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan. Para korban, kata dia, siap mengikuti seluruh tahapan penanganan perkara, mulai dari penyelidikan, penetapan tersangka, hingga kemungkinan memberikan keterangan di pengadilan.

READ:  Cegah Gesekan Antarpemuda, Komunitas Timor Oan 99 Serukan Kedamaian di Belu

“Proses hukumnya tetap berjalan. Jika diperlukan, mereka akan melengkapi berkas di kejaksaan dan menjadi saksi di persidangan,” katanya.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menyatakan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum dan psikologis hingga kasus tersebut tuntas.


“Kami siap mendampingi sampai persoalan ini selesai,” tegasnya.

Kasus ini mencuat setelah para pekerja mengeluhkan ketidakjelasan sistem pengupahan serta dugaan perlakuan kekerasan selama bekerja.

Menurut Dedi, pada prinsipnya tidak ada persoalan bila seseorang bekerja di mana pun selama hak-haknya terpenuhi dan tidak ada pelanggaran.

“Yang kita tangani adalah ketika orang bekerja lalu mengalami masalah,” ujarnya.

READ:  Kuasa Hukum Bildad Thonak Bongkar Dugaan Aliran Rp850 Juta, Sebut Ada Upaya Suap di Kasasi MA

Ia menambahkan, detail dugaan pelanggaran sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Namun berdasarkan laporan awal, para korban merasa tidak memperoleh kepastian terkait besaran upah dan mengalami perlakuan yang tidak semestinya saat bekerja.

Terkait informasi adanya utang pekerja kepada pihak tempat mereka bekerja, Dedi menilai perlu dilihat terlebih dahulu akar persoalannya.

“Kita harus tahu dulu utangnya karena apa. Apakah kewajiban perusahaan terhadap mereka sudah dipenuhi atau belum,” katanya.


Ia bahkan menyatakan kesediaannya membantu jika persoalan tersebut murni terkait kewajiban pembayaran.

“Kalau hanya soal membayar utang dan itu menjadi beban, saya bantu bayarkan, tidak ada masalah,” ujarnya.

Satu Orang Pulang Lebih Awal
Awalnya terdapat 13 orang yang dijadwalkan pulang. Namun satu orang telah lebih dulu kembali, sehingga 12 orang diberangkatkan menggunakan pesawat carter menuju Jawa Barat.

READ:  Ketua DPD PAN Sikka Bernadus Benhard Kelan Dampingi Menko Pangan Zulkifli Hasan Temui Warga Terdampak Gempa

Dalam proses pemulangan itu turut hadir sejumlah pejabat daerah, di antaranya Bupati Cianjur Muhammad Wahyu Ferdian, Bupati Karawang Aep Syaepuloh, perwakilan Pemerintah Kabupaten Sikka, serta anggota DPRD Sikka.
Di akhir pernyataannya, Dedi berharap penanganan kasus dilakukan secara profesional dan terbuka.

“Saya yakin kepolisian dan kejaksaan bisa menangani ini dengan baik. Sekarang era transparansi, semua proses dapat dipantau publik,” katanya.

Kedua belas warga tersebut kini telah kembali ke kampung halaman masing-masing di Jawa Barat dengan pendampingan pemerintah daerah, sembari menunggu proses hukum yang masih bergulir. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *