Kupang, kanalkita.com — Kuasa hukum Bildad Thonak, Amos Lafu, mengungkap sejumlah fakta yang disebut mengejutkan terkait dugaan penyuapan dalam proses perkara tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Amos menyebut, tuduhan penyuapan yang sebelumnya diarahkan kepada kliennya justru diduga dilakukan oleh pelapor, Izhak Rihi. Ia bahkan mengklaim menemukan dugaan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk seorang advokat berinisial T, dalam aliran dana tersebut.
“Dalam proses yang panjang setelah klien kami dituduh, kami justru menemukan fakta yang diduga menyuap majelis hakim Mahkamah Agung. Apa yang dituduhkan justru dilakukan Izhak Rihi sendiri dan modus penyuapan dengan oknum pengacara berinisial T,” jelas Amos, Jumat (4/9/2026).
Menurut Amos, pihaknya menemukan dugaan transfer dana sebesar Rp850 juta dari Izhak kepada seorang oknum pegawai MA berinisial UA.
Selain itu, terdapat pula oknum wartawan berinisial IA yang disebut diduga menjadi penghubung antara T dan UA.
“Detailnya akan ada waktu yang akan kami buka dan pastinya dia mendapatkan keuntungan. Biarlah ini yang akan diungkap oleh aparat penegak hukum,” tukasnya.
Klaim Miliki 15 Bukti Transfer
Amos mengatakan, dugaan tersebut berani mereka ungkap karena didukung keterangan saksi kunci berinisial J serta sejumlah bukti transfer yang telah dikantongi.
“Kami punya bukti dan saksi kunci dengan inisial J terkait aliran dana tersebut yang setelah keputusan di MA tersebut tidak sesuai dengan yang diharapkannya maka Izhak sendiri yang mencari tahu majelis hakim yang sebelumnya mereka berniat membayar,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi kunci, terdapat 15 kali transaksi dengan nilai yang bervariasi. Di antaranya Rp150 juta, Rp50 juta beberapa kali, hingga Rp250 juta, dengan total keseluruhan mencapai Rp850 juta.
Amos menyebut transfer tersebut dilakukan atas nama Izhak sendiri. Namun, ia menegaskan seluruh dugaan tersebut nantinya harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan aparat penegak hukum.
Saksi Kunci Disebut Mendapat Ancaman
Di sisi lain, Amos mengatakan pihaknya masih merahasiakan identitas saksi kunci karena yang bersangkutan disebut mengalami beberapa kali ancaman.
“Kami dapat informasi saksi kunci kami yang sekarang jadi target sehingga kami saat ini masih merahasiakan dirinya demi keselamatannya,” ungkapnya.
Menurut keterangan saksi tersebut, setelah putusan MA keluar dan Izhak dinyatakan kalah, nomor kontak UA yang disebut sebagai penghubung dalam dugaan aliran dana tersebut sudah tidak aktif.
Atas temuan tersebut, kuasa hukum Bildad Thonak berencana membawa persoalan itu ke ranah pidana.
“Kami akan melapor tindak pidana korupsi ini kepada kejaksaan tinggi dan Komisi Pemberantasan Korupsi,” tegas Amos.
Amos menilai temuan tersebut sekaligus membantah tuduhan yang selama ini diarahkan kepada kliennya. Ia menyebut Bildad Thonak tidak terlibat dalam dugaan penyuapan sebagaimana yang dituduhkan.
“Jadi kami tegaskan lagi tuduhan yang selama ini beredar itu tidak benar dan fakta ini menegaskan kasus ini secara terang benderang klien kami tidak bersalah,” tegasnya.
Selanjutnya, pihak Bildad Thonak akan mempertimbangkan langkah hukum, baik secara pidana maupun perdata, setelah proses hukum atas perkara tersebut berjalan. (*)

