KUPANG— Badan Pengurus Gerakan Ekonomi Kreatif (Gekrafs) Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dipimpin Serena Cosgrova Francis langsung tancap gas memperkuat pelaku UMKM di Kota Kupang melalui program NTT Next Preneur Volume I, Selasa (3/3/2026).
Kegiatan perdana pasca pelantikan pengurus Desember 2025 itu digelar di Kedai Kopi Petir dan difokuskan pada penguatan perlindungan hukum Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
Antusiasme pelaku UMKM melampaui ekspektasi. Dari kuota 50 peserta yang disiapkan, sebanyak 67 UMKM mendaftar dan mengikuti sesi berbagi untuk memperkuat bisnis melalui perlindungan hukum merek.
“Sebelum para UMKM ini melangkah lebih jauh lagi dan mendapatkan omzet yang lebih besar, Gekrafs ingin agar UMKM bisa memproteksi brand mereka dengan memiliki HAKI atas merek sendiri. Ini kegiatan perdana kami setelah dilantik,” ujar Serena yang juga menjabat Wakil Wali Kota Kupang.
Menurutnya, kepemilikan HAKI menjadi fondasi penting agar pelaku usaha tidak kehilangan identitas dan nilai ekonominya saat bisnis berkembang. Untuk mendukung hal tersebut, Gekrafs NTT bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan Pemerintah Kota Kupang.
“Pemerintah Kota melalui dinas teknis akan melihat kuota dan anggaran agar peserta UMKM bisa dibantu dalam proses pendaftaran HAKI,” katanya.
Meski demikian, Serena menegaskan para pelaku UMKM juga harus proaktif menyiapkan administrasi dan berinisiatif mendaftarkan merek secara mandiri. Pemerintah, kata dia, akan berupaya membantu, namun tetap menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber, yakni Serena Cosgrova Francis, Analis Kekayaan Intelektual Yudhi Prasetyo, dan Owner Batampias.ID Allen Blegur, yang membagikan pemahaman seputar perlindungan merek, strategi pemasaran, serta pentingnya legalitas usaha.
Sementara itu, Sekretaris Gekrafs NTT, Andi Zulkifli, mengatakan bahwa pada 2026 Gekrafs NTT memang memprioritaskan program workshop dan edukasi bagi pelaku ekonomi kreatif di Kota Kupang.
“Gekrafs ingin para pelaku ekonomi kreatif meningkatkan daya saing sekaligus mampu memproteksi brand mereka dengan landasan hukum yang berlaku, salah satunya dengan memiliki HAKI,” ujarnya.
Ia menambahkan, NTT Next Preneur juga menjadi ruang edukasi agar pelaku usaha memahami regulasi terkait perlindungan merek, strategi pemasaran produk, hingga aspek legal lainnya.
Ke depan, Gekrafs NTT berkomitmen menggelar NTT Next Preneur Volume II dengan skala lebih besar, jumlah peserta lebih banyak, serta menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya.
Langkah ini diharapkan mampu mendorong UMKM NTT naik kelas dengan brand yang kuat dan terlindungi secara hukum. (*)

