
Kanalkita – Kompleks Rumah Jabatan (Rujab) bupati dan wakil bupati serta pimpinan DPRD, masuk dalam kategori kawasan tertentu, maka tidak diperkenankan untuk memelihara ternak.
Apalagi yang dipelihara adalah ternak jenis babi dengan limbah yang berbau menyengat akibat gas amonia, hidrogen sulfida, dan senyawa organik volatil dari penguraian feses/urin.
Hal ini ditegaskan Santaria Nelci, salah seorang peternak muda di Manado ketika dihubungi media ini, Sabtu 7 Maret 2026, pagi.
“Kalau ada bupati yang buat kandang babi di Rujab, itu tidak hanya mencoreng nama si bupatinya, tapi berpotensi mencemari udara dan air, menyebabkan mual dan dapat menyebakan konflik “, ujar Santaria.
Menurut dia, di Indonesia sejauh ini belum ditemukan satupun kepala daerah atau wakil kepala daerah yang memelihara ternak jenis babi di kompleks rumah jabatan.
“Dalam UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan PP No. 43 Tahun 2021itu sudah jelas.
Kompleks rumah jabatan masuk kategori area perkantoran/perumahan dinas, jadi tidak diperkenakan untuk memelihara ternak. Rumah dinas harus bebas dari gangguan limbah, apalagi rujab itu banyak tamunya dari berbagai latar belakang”, ungkapnya.
Wanita asal NTT ini menjelaskan, selain harus bebas gangguan limbah, tidak memelihara ternak di kompleks Rujab juga merupakan bentuk ketaatan terhadap Perda baik yang berhubungan tata guna lahan atau Perda lain yang memiliki korelasi langsung.
“Jadi kalau ada Bupati atau wakil Bupati, pimpinan DPRD dan pejabat dareah lainnya beternak babi di kompleks rumah jabatan, sebaiknya langsung ditegur karena akan menyimpan banyak masalah”, tutup Sarjana Hukum yang memilih jadi peternak ini. *BT

