KUPANG – Kementerian ATR/BPN menerapkan kebijakan work from home (WFH) setiap Jumat sesuai Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026, dengan tetap menjaga kualitas layanan pertanahan.
Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah BPN Nusa Tenggara Timur, Ibu Wini Dina Retriani Lani, S.P., M.H., menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak mengganggu jalannya layanan pertanahan.
Ia menjelaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat setiap hari Jumat tetap berjalan normal, baik di Kantor Wilayah BPN Provinsi maupun di Kantor Pertanahan tingkat kabupaten/kota.
Layanan pertanahan pun tetap tersedia seperti biasa, baik melalui kunjungan langsung ke kantor maupun secara online melalui berbagai kanal resmi ATR/BPN.
Dalam pelaksanaannya, penyediaan kanal pengaduan, survei kepuasan masyarakat, optimalisasi teknologi informasi, serta pengawasan disiplin kerja ASN bukan sekadar langkah pendukung, melainkan merupakan bagian yang terintegrasi dalam sistem pelayanan pertanahan.
Seluruh aspek tersebut berjalan secara menyatu untuk memastikan kualitas layanan tetap terjaga, responsif, dan transparan, meskipun pola kerja mengalami penyesuaian.
Selain itu, pimpinan unit kerja diminta menyesuaikan pola kerja dengan kebutuhan wilayah serta menyampaikan informasi layanan secara jelas kepada masyarakat.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, adaptif, dan tetap berorientasi pada pelayanan publik. (*)

