Kanwil BPN NTT Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Optimal di Tengah Kebijakan WFH Setiap Jumat

Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah BPN Nusa Tenggara Timur, Wini Dina Retriani Lani, S.P., M.H.

KUPANG – Kementerian ATR/BPN menerapkan kebijakan work from home (WFH) setiap Jumat sesuai Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026, dengan tetap menjaga kualitas layanan pertanahan.

Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah BPN Nusa Tenggara Timur, Ibu Wini Dina Retriani Lani, S.P., M.H., menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak mengganggu jalannya layanan pertanahan. 

READ:  2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

Ia menjelaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat setiap hari Jumat tetap berjalan normal, baik di Kantor Wilayah BPN Provinsi maupun di Kantor Pertanahan tingkat kabupaten/kota.

Layanan pertanahan pun tetap tersedia seperti biasa, baik melalui kunjungan langsung ke kantor maupun secara online melalui berbagai kanal resmi ATR/BPN.

Dalam pelaksanaannya, penyediaan kanal pengaduan, survei kepuasan masyarakat, optimalisasi teknologi informasi, serta pengawasan disiplin kerja ASN bukan sekadar langkah pendukung, melainkan merupakan bagian yang terintegrasi dalam sistem pelayanan pertanahan. 

READ:  Wagub NTT Johni Asadoma Soroti Ancaman Kesehatan Mental di Era Digital dalam Diskusi GEKIRA

Seluruh aspek tersebut berjalan secara menyatu untuk memastikan kualitas layanan tetap terjaga, responsif, dan transparan, meskipun pola kerja mengalami penyesuaian.

Selain itu, pimpinan unit kerja diminta menyesuaikan pola kerja dengan kebutuhan wilayah serta menyampaikan informasi layanan secara jelas kepada masyarakat. 

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, adaptif, dan tetap berorientasi pada pelayanan publik. (*) 

READ:  Dampingi Wapres Gibran, Gubernur–Wagub NTT Dorong Pendidikan dan Pertanian Modern di Kabupaten Kupang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *