Kisruh Taekwondo Flores Timur Memanas, Ketua Dicopot Sepihak dan Dana UKT Disorot

Pengurus Taekwondo Indonesia (TI) Flores Timur bersama kuasa hukumnya ketika memberikan keterangan pers ihwal polemik dalam kepengurusan TI NTT. Senin, (20/4/2026).

Flores Timur – Polemik pemberhentian Ketua Pengurus Cabang Taekwondo Indonesia (TI) Kabupaten Flores Timur kian memanas, seiring munculnya sorotan terhadap pengelolaan dana Ujian Kenaikan Tingkat (UKT).

Ketua TI Flores Timur, Mochtar Djati, menyampaikan keberatan atas keputusan pemberhentian dirinya yang dinilai tidak melalui prosedur organisasi. Ia menegaskan, Surat Keputusan (SK) tertanggal 1 April 2026 tersebut diambil tanpa proses klarifikasi yang semestinya.

“Menurut kami, seharusnya ada komunikasi atau klarifikasi terlebih dahulu sebelum keputusan diambil,” ujar Mochtar, Senin (20/4/2026).

Mochtar mengungkapkan, polemik ini merupakan akumulasi dari berbagai persoalan internal organisasi, termasuk ketidakpuasan terhadap pengelolaan program dan dana. Ia menilai, sejumlah kewajiban telah dijalankan pihaknya, namun realisasinya belum sepenuhnya transparan.

“Ada kewajiban yang menurut kami sudah dijalankan, tetapi realisasinya belum jelas. Itu menjadi catatan internal kami,” jelasnya.

READ:  Derni Bangi, Putri dari NTT yang Menggetarkan Kuala Lumpur: Empat Wicket, Satu Kebanggaan Indonesia

Ia juga menilai keputusan pemberhentian yang diambil secara sepihak menimbulkan tanda tanya, mengingat pengurus yang ada selama ini berperan dalam membangun organisasi di tingkat daerah.

“Kami yang menjalankan dan membesarkan organisasi di daerah tentu memahami kondisi di lapangan. Karena itu, keputusan tanpa proses yang cukup kami anggap berlebihan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mochtar menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Flores Timur. Dari komunikasi tersebut, KONI disebut masih mengakui kepengurusan TI Flores Timur periode 2024–2028.

“KONI tetap mengakomodir dan mengakui kepengurusan yang kami jalankan. Itu menjadi dasar kami untuk tetap melanjutkan aktivitas organisasi,” ujarnya.

Di sisi lain, isu pengelolaan dana UKT turut menjadi perhatian. Mochtar mengakui persoalan tersebut memang menjadi bagian dari dinamika internal yang berkembang.

READ:  Dubes Australia Tinjau Pembinaan Cricket NTT hingga Kunjungi Comodo International Cricket Ground

“Isu pengelolaan dana menjadi salah satu hal yang dibicarakan. Kami berharap semuanya bisa dibuka secara jelas agar tidak menimbulkan persepsi berbeda,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum Ferdy Maktaen menegaskan bahwa pihaknya mendampingi klien secara personal dan menyoroti dua hal utama, yakni pengelolaan dana UKT serta mekanisme pemberhentian pengurus.

“Kami tidak mewakili organisasi, tetapi mendampingi klien secara pribadi. Dua hal yang kami soroti adalah pengelolaan dana UKT dan mekanisme pemberhentian yang perlu dikaji kembali,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya prosedur yang jelas dalam setiap keputusan organisasi, termasuk memberikan ruang pembelaan bagi pihak yang diberhentikan.

“Dalam prinsip organisasi, hak untuk klarifikasi itu penting agar keputusan tidak menimbulkan polemik,” jelasnya.

READ:  Wagub NTT Tekankan Disiplin dan Bahasa Inggris di SMAN 1 Larantuka Flores Timur

Kuasa hukum lainnya, Adrianus Gabriel, menyampaikan pihaknya saat ini tengah melakukan penelusuran terhadap dokumen keuangan terkait dana UKT.

“Kami sedang mendalami dokumen, termasuk rekening koran dan komunikasi internal, untuk melihat alur pengelolaan dana tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, terdapat indikasi awal adanya aliran dana dalam jumlah signifikan yang masih memerlukan penjelasan lebih lanjut terkait mekanisme dan peruntukannya.

“Ini masih tahap awal penelusuran. Kami belum menarik kesimpulan karena semua harus dibuktikan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Hingga kini, proses klarifikasi dan pengumpulan data masih terus berlangsung. Pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum setelah seluruh dokumen dan bukti dinilai cukup.

“Kami masih mempelajari dan mengumpulkan bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” tutup Gabriel. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *