Kupang – Aksi demonstrasi sopir pick up di Kupang, Kamis (7/5/2026), kembali berujung ricuh setelah massa merusak pintu gerbang Kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT). Insiden ini menjadi yang kedua dalam sepekan, setelah perusakan serupa terjadi pada Senin (4/5/2026).
Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma, menegaskan bahwa tindakan anarkis dalam aksi unjuk rasa tidak dapat dibenarkan secara hukum. Meski demikian, Pemerintah Provinsi NTT tetap membuka ruang dialog untuk mencari solusi atas berbagai tuntutan masyarakat.
“Tindakan anarkis ini tidak dibenarkan oleh hukum. Pemprov siap berdialog dengan masyarakat untuk memecahkan masalah-masalah yang ada di masyarakat. Silakan melakukan unjuk rasa dan demo, tapi dengan cara-cara yang benar sesuai aturan, tidak mengganggu ketertiban umum dan tidak merusak barang atau benda maupun bangunan apa pun, baik milik pemerintah maupun masyarakat,” ujar Johni.
Ia mengungkapkan, terkait aksi perusakan pada 4 Mei lalu, Pemprov NTT telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda NTT agar para pelaku diproses sesuai ketentuan hukum. Langkah serupa juga akan ditempuh untuk insiden terbaru yang terjadi Kamis sore.
“Untuk tindakan perusakan tanggal 4 Mei, Pemprov sudah membuat laporan ke Polda agar para pelaku ditindak sesuai hukum yang berlaku. Dan untuk kejadian perusakan pintu gerbang sore ini, Pemprov juga akan membuat laporan lagi ke Polda,” tegasnya.
Lebih lanjut, Johni menjelaskan bahwa salah satu tuntutan massa aksi adalah meminta kebebasan bagi kendaraan pick up untuk mengangkut penumpang di ruas Jalan Timor Raya. Namun, hal tersebut dinilai melanggar aturan karena wilayah tersebut merupakan area operasional angkutan kota atau bemo.
Kondisi ini, kata dia, telah memicu ketegangan antara sopir pick up dan sopir angkutan kota, bahkan sempat terjadi aksi sweeping yang nyaris berujung bentrokan.
“Salah satu tuntutan agar angkutan pick up diberi kebebasan angkut penumpang di ruas Jalan Timor Raya yang mana itu adalah wilayah operasi angkutan kota atau bemo. Karena pick up juga angkut penumpang di ruas Jalan Timor Raya yang oleh aturan dilarang menyebabkan angkutan kota atau bemo tidak dapat penumpang,” jelasnya.
Menurut Johni, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketertiban serta memastikan seluruh masyarakat dapat mencari nafkah secara adil dan aman. Oleh karena itu, Gubernur NTT telah menerbitkan Surat Edaran pada Juni 2025 untuk mengatur operasional angkutan di wilayah tersebut.
“Pemerintah bertugas mengatur agar semua warga bisa mencari nafkah dengan tenang, tertib dan aman. Karena itulah Gubernur menerbitkan Surat Edaran tanggal Juni 2025,” pungkasnya. (*)

