Hukum  

Bidkum Polda NTT Sambangi Kantor Advokat, Bangun Paradigma Baru Polisi yang Humanis

Penyuluhan hukum oleh Bidkum Polda NTT saat berlangsung di Kantor Hukum Bildat Thonak, S.H. dan Rekan, Selasa (20/10/2026) petang. Materi yang dibahas meliputi sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.

Kupang, kanalkita.com – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) memperkuat literasi hukum masyarakat melalui pendekatan dialogis dengan kalangan advokat. Langkah ini menjadi bagian dari implementasi program prioritas Kapolri, Polisi Bersama Masyarakat.

Kegiatan penyuluhan hukum tersebut berlangsung di Kantor Hukum Bildat Thonak, S.H. dan Rekan, Selasa (20/10/2026) petang. Materi yang dibahas meliputi sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.

Tim Bidkum Polda NTT dipimpin AKP Heru Leonardo Besy, S.H., CSE., didampingi IPTU Milxon Ch. Anameha, S.H., CSE., IPDA Wayan Budiarsa, S.H., dan AIPTU Charles Benidiktus, S.H.

Ketua tim, AKP Heru Leonardo Besy, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari program prioritas Kapolri yang dilaksanakan secara berkesinambungan dengan menyasar berbagai lapisan masyarakat.

Menurut Heru, penyuluhan hukum tidak hanya dilakukan di lingkungan praktisi hukum, tetapi juga menyasar komunitas keagamaan dan dunia pendidikan.

READ:  Tak Terima Hasil Munaslub yang Sah dan Mengikat, Nita Yudi Langgar Aturan Pecat 26 Ketua DPD IWAPI

Sebelumnya, tim Bidkum Polda NTT telah mengunjungi komunitas Konghucu di vihara di Bilangan Leonia serta memberikan materi di lingkungan pendidikan magister ilmu hukum.

“Kegiatan ini secara berkesinambungan mulai dari beberapa minggu lalu sampai seratus hari ke depan. Ini bukan pertama kali,” jelas Heru.

Ia mengatakan, materi penyuluhan mencakup sejumlah ketentuan penting dalam KUHP dan KUHAP yang perlu diketahui masyarakat, terutama berkaitan dengan hak dan kewajiban, keadilan restoratif, living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat, serta ketentuan mengenai gugurnya kewenangan penuntutan dan pelaksanaan pidana.

Menurutnya, sosialisasi tersebut penting karena masih ada ketentuan hukum yang belum sepenuhnya dipahami masyarakat.

Karena itu, Bidkum Polda NTT berupaya memperluas jangkauan edukasi hukum melalui kegiatan yang terjadwal dan sistematis, mulai dari pelaksanaan hingga pelaporan melalui aplikasi.

Advokat: Polisi Kini Lebih Humanis

READ:  Jaga Kedamaian Lewotana, Kades Waeburak dan Narasaosina Ajak Warga Tolak Hoaks

Pendekatan yang dilakukan Bidkum Polda NTT mendapat apresiasi dari advokat Beny Taopan, S.H., M.H. Ia menilai, kehadiran polisi di kantor advokat untuk berdialog dan berdiskusi menunjukkan perubahan pendekatan dalam membangun hubungan dengan masyarakat.

Beny mengaku sempat terkejut ketika melihat sejumlah personel polisi datang ke kantor hukum tersebut. Awalnya, ia bertanya-tanya mengenai tujuan kedatangan mereka dan menduga ada persoalan tertentu yang perlu ditangani.

Namun, setelah mengetahui maksud kedatangan tim Bidkum, ia melihat pendekatan yang berbeda. Polisi hadir untuk membangun komunikasi, berbagi pemahaman hukum, dan mendengarkan pandangan para advokat.

“Cara pandang kami yang tadi, awalnya tadi bahwa ada apa nih, ternyata, oh ternyata polisi sekarang lebih humanis dan lebih terasa tidak ada jarak antara kami,” ungkap Beny.

Ia berharap pendekatan seperti ini terus dilakukan sehingga masyarakat semakin merasakan kehadiran polisi sebagai mitra, pelindung, dan pengayom.

READ:  Jelang Nyepi dan Idul Fitri, Pemkot Kupang Bersama Taspen dan Bank Mandiri Taspen Salurkan Sembako untuk ASN

“Sederhana saja bahwa betul mereka hadir sebagai teman, sebagai pelindung dan pengayom masyarakat,” katanya.

Dorong Penyelesaian Perkara secara Adil

Selain membahas pendekatan humanis kepolisian, diskusi tersebut turut menyinggung perubahan ketentuan dalam KUHAP yang masih membutuhkan sosialisasi lebih luas.

Beny mengatakan, pemahaman mengenai aturan baru penting agar masyarakat mengetahui berbagai mekanisme penyelesaian persoalan hukum yang tersedia sesuai ketentuan perundang-undangan.

Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah penerapan restorative justice. Menurutnya, penyelesaian perkara tidak selalu harus berakhir di pengadilan apabila perkara tersebut memenuhi persyaratan untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

“Kalau bisa duduk bersama dan dimediasi oleh kepolisian, itu lebih baik. Masalah itu terselesaikan dan lebih adil untuk semua,” ujarnya.

Ia menilai, dialog dan mediasi dapat menjadi jalan penyelesaian bagi perkara yang memenuhi persyaratan hukum, dengan tetap memperhatikan hak para pihak dan ketentuan yang berlaku. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *