Sikka, kanalkita.com – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan 19 sertipikat tanah kepada masyarakat, pemerintah daerah, dan lembaga keagamaan dalam kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kabupaten Sikka, Jumat (23/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Hotel Sylvia, Kabupaten Sikka, tersebut mengusung tema “Percepatan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah, Penguatan Sinergi Legislatif dan Eksekutif, serta Peningkatan Kesejahteraan dan Nilai Ekonomi Masyarakat”.
Kegiatan dilaksanakan secara hybrid dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan di bidang pertanahan, termasuk Anggota Komisi II DPR RI, Ir. Esthon Leyloh Foenay, M.Si., yang mengikuti kegiatan secara daring, serta Kepala Kanwil BPN Provinsi NTT, I Ketut Gede Ary Sucaya.
Turut hadir Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka, Herman A. Oematan, S.SiT, pejabat terkait, organisasi perangkat daerah (OPD), tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan masyarakat penerima manfaat program pertanahan, serta konstituen.
Dalam sambutannya, Herman A. Oematan menyoroti tantangan geografis Kabupaten Sikka dan pentingnya mempercepat legalisasi aset tanah masyarakat.
Menurutnya, program strategis pertanahan, termasuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), tidak hanya berorientasi pada pendataan dan pemetaan bidang tanah, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Melalui percepatan legalisasi aset, kita tidak hanya sedang memetakan sebidang tanah. Lebih dari itu, kita sedang menghadirkan kepastian hukum guna meminimalisir konflik pertanahan, sekaligus memberikan ‘karpet merah’ bagi peningkatan kesejahteraan dan nilai ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan sertipikat tanah sebagai akses permodalan yang sah,” ungkapnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI, Esthon Leyloh Foenay, menegaskan bahwa tanah memiliki arti penting bagi masyarakat NTT. Tanah bukan sekadar aset, melainkan tempat tinggal, sumber penghidupan, lahan pertanian, ruang usaha, serta bagian dari ikatan keluarga dan masyarakat adat.
Karena itu, menurutnya, kepastian hukum hak atas tanah harus disertai pelayanan yang mudah diakses, transparan, teliti, dan berkeadilan.
Masyarakat juga perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai persyaratan, biaya resmi, tahapan, dan waktu pelayanan. Selain itu, saluran pengaduan harus tersedia dan setiap laporan ditindaklanjuti secara bertanggung jawab.
Esthon turut menekankan pentingnya kolaborasi antara jajaran ATR/BPN, pemerintah daerah, pemerintah desa dan kelurahan, lembaga adat, kelompok tani, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta masyarakat dalam menangani berbagai persoalan pertanahan.
Persoalan bidang tanah yang belum terdaftar, ketidakjelasan batas, tumpang tindih dokumen, sengketa, hingga tanah ulayat, menurutnya, memerlukan data akurat, komunikasi terbuka, dan koordinasi berkelanjutan dengan tetap menghormati hak masyarakat adat serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga mengingatkan bahwa reforma agraria tidak boleh berhenti pada penataan tanah dan penerbitan sertipikat. Kepastian hukum atas tanah harus diikuti pemberdayaan masyarakat melalui pendampingan, peningkatan keterampilan, akses permodalan, perluasan pasar, pengembangan usaha, serta penguatan kelembagaan ekonomi.
Dengan demikian, tanah yang telah memiliki kepastian hukum dapat dimanfaatkan secara produktif dan berkelanjutan untuk meningkatkan pendapatan keluarga, memperkuat usaha masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Menurut Esthon, sinergi legislatif dan eksekutif perlu diwujudkan melalui langkah konkret, mulai dari pemetaan persoalan berdasarkan wilayah, penetapan prioritas penyelesaian, pembagian tanggung jawab yang jelas, hingga penyusunan jadwal tindak lanjut dan penyampaian perkembangan secara terbuka.
Pengawasan terhadap pelaksanaan program juga diperlukan agar manfaat kebijakan pertanahan benar-benar dirasakan masyarakat.
Penyerahan 19 sertipikat tanah menjadi salah satu agenda utama kegiatan tersebut.
Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas hak tanah sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi sosialisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka dan tenaga ahli Anggota Komisi II DPR RI.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab dan diskusi.
Para peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan pertanyaan, masukan, serta berbagai persoalan terkait kebijakan dan program strategis pertanahan.
Melalui sosialisasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka berharap pemahaman masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan terhadap program strategis ATR/BPN semakin meningkat.
Kolaborasi antara legislatif, eksekutif, jajaran ATR/BPN, pemerintah daerah, dan masyarakat diharapkan mampu mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan, memperluas kepastian hukum hak atas tanah, serta membuka peluang peningkatan kesejahteraan dan nilai ekonomi masyarakat. (*)

