Daerah  

BPN NTT Siapkan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari di Kabupaten Kupang, Dorong Sistem BPHTB Terintegrasi

Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memperkuat persiapan pelaksanaan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang.

Kupang, kanalkita.com – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memperkuat persiapan pelaksanaan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang.

Persiapan tersebut dilakukan melalui kegiatan monitoring dan pembinaan yang dipimpin Kepala Kanwil BPN Provinsi NTT, I Ketut Gede Ary Sucaya, S.T., M.Sc., didampingi Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Agung Sucahyono, S.ST., serta Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Eka Arya Wirata, S.H., M.H.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang I Made Supriadi, S.SiT., M.H., bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kupang Alfons A. A. Ganggas, S.Sos., M.Si., beserta jajaran.

READ:  Bicara dalam Banten Investment Forum 2026, Wamen ATR/Waka BPN: Kepastian Pertanahan dan Tata Ruang Jadi Fondasi Investasi

Dalam arahannya, I Ketut Gede Ary Sucaya menekankan pentingnya koordinasi dan kolaborasi lintas sektor antara BPN dan Pemerintah Kabupaten Kupang, khususnya Bapenda.

Menurutnya, sinergi tersebut penting untuk mendukung kelancaran layanan pertanahan sekaligus memastikan proses administrasi yang berkaitan dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berjalan lebih efektif.

Ketut Ary Sucaya juga menyoroti pentingnya penerapan sistem host to host untuk mengintegrasikan layanan BPHTB dengan layanan pertanahan.

Integrasi sistem tersebut diharapkan dapat meningkatkan validitas dan kesesuaian data yang disampaikan masyarakat serta mengantisipasi potensi ketidaksesuaian data dalam proses pembayaran BPHTB.

READ:  Di Ruteng, Wagub Johni Asadoma Pastikan Rumah Sakit Lapangan Segera Beroperasi Bantu Korban Gempa

“Integrasi ini diharapkan dapat meningkatkan validitas dan kesesuaian data yang disampaikan masyarakat serta mengantisipasi potensi ketidaksesuaian data dalam proses pembayaran BPHTB,” demikian penekanan dalam kegiatan tersebut, Rabu (9/9/2026). 

Kanwil BPN NTT dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang menyatakan kesiapan untuk mendukung Pemerintah Kabupaten Kupang dalam mempersiapkan dan menjalankan sistem integrasi tersebut.

Selain itu, Ketut Ary Sucaya menekankan perlunya sinergi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kupang.

Sinergi tersebut diperlukan untuk mempersiapkan peningkatan Sarana Prasarana Layanan Pemerintahan (SPLP), sehingga pertukaran data dan integrasi layanan digital antarlembaga dapat berjalan dengan baik.

READ:  Harkitnas ke-118 di Kanwil BPN NTT: Kobarkan Semangat Persatuan dan Kedaulatan Bangsa di Era Digital

Kepala Bapenda Kabupaten Kupang Alfons A. A. Ganggas menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap terobosan serta rencana kolaborasi antara BPN dan Pemerintah Kabupaten Kupang tersebut.

Bapenda Kabupaten Kupang juga menyatakan kesiapan untuk berkoordinasi dengan Diskominfo Kabupaten Kupang dalam rangka mempersiapkan peningkatan SPLP.

Melalui kegiatan monitoring dan pembinaan ini, Kanwil BPN NTT terus memperkuat sinergi, koordinasi dan pengawasan dalam mendukung peningkatan tata kelola serta akuntabilitas pelayanan pertanahan.

Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas program PERINTIS 10 Hari sekaligus menghadirkan layanan pertanahan yang lebih cepat, terintegrasi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat di Kabupaten Kupang dan NTT. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *