Kupang, kanalkita.com — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai mematangkan penerapan PERINTIS 10 Hari, sebuah layanan peralihan hak atas tanah yang dirancang untuk memangkas proses pelayanan menjadi lebih cepat, terintegrasi, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Persiapan tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang digelar secara hybrid di Aula Kelimutu, Kanwil BPN NTT, Selasa (11/8/2026).
Kegiatan diikuti secara langsung oleh para Pejabat Administrator dan Pejabat Fungsional Ahli Madya Kanwil BPN NTT, Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang dan Kabupaten Kupang beserta jajaran, serta para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan beserta jajaran dan para PPAT dari wilayah kerja lainnya di Provinsi NTT mengikuti kegiatan secara daring.
Sosialisasi menghadirkan Kepala Subdirektorat Tata Kelola Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Rizki Agung Nugroho, S.Hum., M.Sc., Kepala Bagian Kepegawaian, Keuangan dan Umum, Ariani Nastya Mahanani, S.H., M.H., serta Konsultan Perorangan Pemrograman Aplikasi Mobile PUSDATIN Kementerian ATR/BPN, Mgs. M. Fakhri Abdillah, yang hadir secara daring.
Kegiatan dibuka Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN NTT, Wini Dina Retriani Lani, S.P., M.H., mewakili Kepala Kanwil BPN NTT.
Dalam sambutannya, Wini menegaskan bahwa transformasi dan re-engineering layanan pertanahan bukan sekadar mengubah pelayanan manual menjadi elektronik.
Menurutnya, perubahan tersebut mencakup digitalisasi, standardisasi dokumen, monitoring berbasis data, hingga penguatan kolaborasi antar pihak yang terlibat dalam pelayanan pertanahan.
“Keberhasilan implementasi PERINTIS 10 Hari membutuhkan sinergi dan komitmen dari seluruh pihak yang terlibat, baik jajaran Kementerian ATR/BPN maupun para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT),” tegasnya.
Materi mengenai transformasi dan re-engineering layanan peralihan hak melalui PERINTIS 10 Hari kemudian disampaikan para narasumber dengan Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Eka Arya Wirata, S.H., M.H., bertindak sebagai moderator.
Dalam pemaparan tersebut, ditekankan sejumlah aspek utama, mulai dari penyederhanaan proses, integrasi data, pemanfaatan layanan elektronik, hingga kepastian waktu dan biaya.
Melalui skema tersebut, pencatatan peralihan hak ditargetkan dapat diselesaikan maksimal dalam 10 hari kerja.
Dukungan teknologi juga menjadi bagian penting dalam implementasi layanan tersebut. Mgs. M. Fakhri Abdillah memberikan penjelasan teknis sekaligus demonstrasi fitur geotagging dan penandaan lokasi bidang tanah dengan radius maksimal 10 meter.
PERINTIS 10 Hari merupakan bagian dari Pilot Project Re-engineering Layanan Peralihan Hak Atas Tanah yang akan diterapkan secara bertahap.
Pada Fase I yang dimulai 17 Agustus 2026, sebanyak 17 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia ditetapkan sebagai lokasi pilot project. Salah satunya adalah Kantor Pertanahan Kota Kupang.
Selanjutnya, Fase II akan dimulai pada 24 September 2026 dengan melibatkan 24 Kantor Pertanahan, termasuk Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka.
Penerapan secara bertahap ini akan menjadi bagian dari proses menuju implementasi layanan peralihan hak terintegrasi di seluruh Kantor Pertanahan di Provinsi NTT sebelum akhir tahun 2026.
Melalui sosialisasi tersebut, Kanwil BPN NTT mendorong terciptanya kesamaan persepsi, kesiapan teknis, serta penguatan sinergi antara jajaran ATR/BPN dan PPAT.
Dengan penerapan PERINTIS 10 Hari, layanan pertanahan di NTT diharapkan semakin cepat, mudah, terintegrasi, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian waktu, biaya, serta kepastian hukum bagi masyarakat. (*)

