Kupang, Kanalkita.com – Sejumlah elemen masyarakat sipil dan kuasa hukum di Nusa Tenggara Timur (NTT) mendesak aparat penegak hukum melakukan pembenahan menyeluruh terhadap institusi Kepolisian.
Hal itu setelah muncul rangkaian kasus yang dinilai mencerminkan krisis integritas, dugaan penyalahgunaan kewenangan, serta praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) yang merugikan masyarakat.
Dalam kajian yang disampaikan kepada publik, Rabu (10/6/2026) mereka menyoroti sedikitnya dua klaster persoalan besar, yakni dugaan tindakan paksa yang tidak sesuai prosedur terhadap warga Kota Kupang, Gama JE Ferroh, serta kasus tata niaga energi yang menyeret dugaan keterlibatan oknum aparat dalam jaringan BBM ilegal di sejumlah wilayah NTT.
Kasus pertama menimpa Gama JE Ferroh yang pada 26 Mei 2026 diduga mengalami pengejaran oleh orang tidak dikenal menggunakan mobil Toyota Innova hitam bernomor polisi DH 1999 HR sekitar pukul 03.00 WITA.
Tiga jam kemudian, Gama diamankan aparat kepolisian di sebuah rumah di kawasan Oebufu, Kota Kupang.
Gama diduga diperiksa terkait akun TikTok “Lika-Liku NTT” yang selama ini mengunggah berbagai konten mengenai dugaan skandal, perselingkuhan, hingga kasus korupsi di NTT.
Kuasa hukum Gama menyatakan proses penangkapan dilakukan tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan, tanpa penetapan tersangka yang sah, serta tanpa penjelasan mengenai hak-hak hukum yang dimiliki kliennya.
Selain itu, aparat disebut menyita dua unit telepon genggam Samsung A03 dan satu unit tablet Samsung tanpa surat penyitaan maupun berita acara resmi.
Pada malam hari yang sama, penyidik juga disebut melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda, yakni rumah keluarga Gama di BTN Kota Kupang dan sebuah rumah di Maulafa tanpa izin resmi serta tanpa melibatkan perangkat RT/RW setempat.
Dalam penggeledahan tersebut, satu unit laptop dan flashdisk turut disita. Keluarga Gama juga mengaku kehilangan uang tunai sebesar Rp20 juta.
Selama pemeriksaan, Gama diduga mengalami intimidasi berupa ancaman senjata api untuk memaksa pengakuan, sementara sejumlah barang elektronik yang sempat dikembalikan disebut dalam kondisi rusak.
Di sisi lain, sorotan juga tertuju pada praktik mafia BBM bersubsidi yang mencuat sejak April 2026.
Di wilayah Manggarai Timur dan Manggarai Barat, terungkap dugaan penimbunan 180 ton solar bersubsidi serta penyitaan 2,9 ton BBM ilegal. Kasus tersebut menyeret dua anggota kepolisian, yakni Iptu HPD dan Aipda DGL yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Masyarakat sipil menduga praktik tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan jaringan yang lebih luas, termasuk dugaan adanya perlindungan dari oknum pejabat kepolisian.
Sementara itu di Kabupaten Rote Ndao, Polres Rote Ndao menetapkan RBM alias Beni sebagai tersangka kasus penimbunan 3.290 liter solar subsidi pada 19 Mei 2026.
Kasus tersebut dinilai mengindikasikan adanya pengalihan distribusi solar subsidi untuk kepentingan tertentu sehingga memicu kelangkaan BBM di masyarakat.
Kritik juga diarahkan kepada Polres Rote Ndao terkait belum tuntasnya penanganan kasus pembalakan liar 296 batang mangrove di kawasan hutan Laudanon, Desa Oebela, yang terjadi sejak Agustus 2024.
Hingga kini belum ada kejelasan mengenai penetapan tersangka meski barang bukti telah diamankan.
Di wilayah Amfoang, penyitaan sekitar 720 liter BBM subsidi jenis pertalite dan solar yang hendak didistribusikan ke Naikliu juga menuai kritik. Warga menilai distribusi tersebut dilakukan karena seluruh wilayah Amfoang yang terdiri atas enam kecamatan belum memiliki SPBU maupun lembaga penyalur resmi BBM.
Akibat penyitaan itu, nelayan dan masyarakat setempat disebut mengalami kesulitan memperoleh bahan bakar untuk aktivitas sehari-hari.
Persoalan energi juga terjadi di Kota Kupang dengan melonjaknya harga LPG nonsubsidi ukuran 12 kilogram. Harga yang semula berkisar Rp228 ribu hingga Rp265 ribu di tingkat agen resmi dilaporkan naik menjadi Rp400 ribu hingga Rp465 ribu di tingkat pengecer.
Dalam kajian hukumnya, masyarakat sipil menilai sejumlah tindakan aparat bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum acara pidana modern yang mengedepankan asas legalitas dan praduga tak bersalah.
Mereka merujuk pada ketentuan KUHAP Baru yang mensyaratkan penetapan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah serta kewajiban penyidik menunjukkan surat perintah penangkapan dan memberikan tembusan kepada keluarga atau lingkungan setempat.
Penggeledahan dan penyitaan dalam kasus Gama juga dinilai tidak memenuhi prosedur karena dilakukan tanpa izin resmi, tanpa melibatkan saksi lingkungan, serta tidak disertai dokumen administrasi yang lengkap.
Selain dugaan pelanggaran hukum acara pidana, tindakan aparat juga dinilai berpotensi melanggar Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang, tindakan intimidatif, pengabaian hak-hak hukum warga, dan pelaksanaan tugas yang tidak profesional.
Masyarakat sipil juga menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia, termasuk hak atas rasa aman, perlindungan dari penahanan sewenang-wenang, hak memperoleh peradilan yang adil, serta hak atas kepemilikan harta benda sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 dan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Atas berbagai persoalan tersebut, mereka menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.
Pertama, mendesak Kapolri dan Divisi Propam Polri mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus Gama JE Ferroh, termasuk dugaan intimidasi dan pelanggaran prosedur hukum.
Kedua, meminta Kapolda NTT membentuk tim investigasi independen untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum aparat sebagai pelindung jaringan mafia BBM di Manggarai, dengan penindakan hingga sanksi pidana dan pemberhentian tidak dengan hormat apabila terbukti bersalah.
Ketiga, meminta penerapan pendekatan keadilan restoratif terhadap warga Amfoang serta penyaluran kembali BBM sitaan untuk kebutuhan masyarakat di wilayah yang belum memiliki infrastruktur energi memadai.
Keempat, mendesak Pemerintah Provinsi NTT bersama PT Pertamina Patra Niaga mempercepat penyediaan SPBU atau subpenyalur resmi di wilayah Amfoang serta menertibkan distribusi LPG di Kota Kupang agar harga kembali stabil.
Kelima, menuntut transparansi dan kepastian hukum dalam penanganan kasus pembalakan liar mangrove di Laudanon, Rote Ndao, termasuk penetapan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kerusakan lingkungan tersebut seperti korporasi PT Bo’a Development.
Masyarakat sipil menegaskan bahwa penuntasan berbagai kasus ini menjadi ujian penting bagi komitmen aparat penegak hukum dalam memulihkan kepercayaan publik dan memastikan prinsip keadilan ditegakkan secara setara bagi seluruh warga negara. (*)

