Dukung Bank NTT Jadi Perseroda, Fraksi Amanat Sejahtera DPRD NTT Ingatkan Jangan Sekadar Ganti Baju Hukum

Juru Bicara Fraksi Amanat Sejahtera DPRD NTT Rambu Praing ketika membacakan pandangan umum Fraksi. Rabu, 4 Maret 2026 saat Paripurna.

KUPANG – Fraksi Amanat Sejahtera (PAN–PKS) DPRD NTT menyatakan dukungan secara prinsip terhadap Rancangan Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) menjadi Perseroda. Namun, dukungan tersebut disertai catatan kritis agar transformasi tidak berhenti pada aspek administratif semata.

Juru Bicara Fraksi Amanat Sejahtera DPRD NTT, Rambu K. A Praing, menegaskan bahwa perubahan status hukum menjadi PT Bank NTT (Perseroda) harus dipahami sebagai langkah strategis yang menyangkut arah kebijakan ekonomi daerah, tata kelola BUMD, serta masa depan intermediasi keuangan di NTT.

“Perubahan ini bukan sekadar penyesuaian administratif. Ini menyangkut masa depan ekonomi daerah. Karena itu harus dikaji secara komprehensif, objektif, dan bertanggung jawab,” katanya, saat paripurna DPRD NTT, Rabu, (4/3/2026).

Menurutnya, transformasi menjadi Perseroda merupakan amanat regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang mendorong penataan kelembagaan BUMD agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel. 

READ:  Bupati Apresiasi PAN, Muscab Serentak Kabupaten TTU dan Siapkan Struktur Baru di 24 Kecamatan

Fraksi Amanat Sejahtera DPRD NTT menyoroti dinamika kinerja dan kepercayaan publik terhadap Bank NTT dalam beberapa tahun terakhir. Tantangan manajerial, kualitas kredit, hingga pencapaian laba bersih yang belum optimal dinilai berpengaruh terhadap persepsi publik.

“Perubahan menjadi Perseroda tidak boleh hanya menjadi rebranding administratif tanpa perbaikan fundamental. Pemulihan dan penguatan trust masyarakat harus menjadi prioritas,” ujar Rambu.

Fraksi meminta evaluasi menyeluruh terhadap manajemen risiko, budaya kerja, dan tata kelola perusahaan sebelum dan sesudah transformasi dilakukan.

Dalam menghadapi industri perbankan yang semakin kompetitif dan digitalisasi, pihaknya menuntut kejelasan roadmap penguatan modal agar tidak membebani APBD secara berlebihan. Skema kemitraan, konsolidasi, maupun strategi penguatan modal lainnya harus dilakukan secara transparan.

READ:  Gaji ASN Mau Dialihkan ke Koperasi, Inche Sayuna DPRD NTT Ingatkan Risiko bagi Bank NTT dan Hak Pegawai

Selain itu, Bank NTT diminta menangkap peluang kerja sama strategis, termasuk dengan sektor pariwisata premium di Labuan Bajo, yang dinilai berpotensi memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Fraksi  Amanat Sejahtera juga menyoroti pentingnya independensi manajemen dan penerapan prinsip good corporate governance. Sistem rekrutmen direksi dan komisaris harus berbasis merit dan uji kelayakan objektif, guna menghindari persepsi intervensi politik.

“Perubahan status hukum harus diikuti penguatan tata kelola, bukan sekadar restrukturisasi formal,” katanya. 

Sebagai bank pembangunan daerah, Bank NTT memiliki mandat ganda: mengejar profitabilitas sekaligus menjadi instrumen pembangunan. Fraksi mengingatkan agar orientasi laba tidak menggeser komitmen pembiayaan UMKM, pertanian, perikanan, dan sektor produktif lainnya di NTT.

Transformasi kelembagaan juga harus berjalan seiring dengan percepatan digitalisasi layanan perbankan, peningkatan keamanan data, dan penguatan kapasitas SDM melalui upskilling agar mampu bersaing dengan bank nasional maupun fintech.

READ:  Operasi 'Gelap' di Lapas Kupang, Diduga Kuat untuk Kriminalisasi Chris Liyanto

Dalam kesempatan yang sama, Fraksi Amanat Sejahtera turut menyoroti rencana kebijakan pembatasan kunjungan wisatawan maksimal 1.000 orang per hari oleh pengelola Taman Nasional Komodo.

Fraksi juga mendesak Pemerintah Provinsi NTT segera berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk meninjau kembali kebijakan tersebut, karena dinilai berpotensi menurunkan minat wisatawan ke Labuan Bajo dan berdampak pada sekitar 10.000 pelaku usaha pariwisata.

Dampak lanjutan juga dikhawatirkan terjadi pada arus penumpang di Bandara Internasional Komodo dan Bandara Internasional El Tari yang selama ini didorong sebagai pintu gerbang internasional NTT.

“Fraksi mendukung pariwisata berkelanjutan, tetapi kebijakan ekspansi konektivitas dan pembatasan akses harus berada dalam satu kerangka besar yang terintegrasi. Jangan sampai kontradiktif dan melemahkan momentum pertumbuhan ekonomi daerah,” kata Rambu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *