Hukum  

Fauzi Said Djawas Apresiasi Putusan Hakim Pasca PT Kupang Perberat Vonis Ade Kuswandi

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Kupang.

Kupang, kanalkita.com – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kupang memperberat hukuman terdakwa Ade Kuswandi dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat dari sebelumnya 2 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun penjara. 

Putusan tersebut dijatuhkan dalam persidangan tingkat banding pada Rabu, 30 September 2026. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PT Kupang menyatakan Ade Kuswandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat.

READ:  Jaksa Tuntut Ade Kuswandi 3 Tahun Penjara, Kasus Pemalsuan Dokumen Diduga Kerugian Capai Rp152 Miliar

Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara. Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Sebelumnya, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kupang Nomor 46/Pid.B/2026/PN Kpg yang dibacakan pada 3 Agustus 2026, Ade Kuswandi dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Fauzi Said Djawas turut menyampaikan apresiasi terhadap putusan Majelis Hakim PT Kupang yang memperberat hukuman terdakwa menjadi 3 tahun penjara.

READ:  Jelang Tuntutan, Korban Minta JPU Tuntut Ade Kuswandi Seberat-Beratnya, Kerugian Capai Rp152 Miliar

“Putusan ini memberikan rasa keadilan bagi kami para korban. Hak dan kepentingan korban tidak dilupakan. Di balik perkara ini terdapat banyak pihak yang mengalami kerugian dan menunggu adanya keadilan,” ujar Fauzi.

Fauzi mengatakan terdapat sekitar 50 pihak, baik perorangan maupun korporasi, yang menurutnya terdampak perkara tersebut. Nilai kerugian yang diklaim mencapai sekitar Rp152 miliar. 

READ:  Kasus Penganiayaan di MAN 1 Manggarai, Polisi Tetapkan Mahmud Bethan sebagai Tersangka

“Ini bukan hanya persoalan satu orang. Ada sekitar 50 pihak yang terdampak, baik perorangan maupun korporasi. Nilai kerugian yang kami alami juga sangat besar, sekitar Rp152 miliar,” katanya.

Fauzi berharap putusan PT Kupang menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang memberikan kepastian dan keadilan bagi para pihak yang terdampak perkara tersebut. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *