TTS, kanalkita.com- Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Dr. Fransiska Vivi Ganggas, menyerahkan 779 Sertipikat Hak Milik hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 kepada masyarakat Desa Nunbena, Kecamatan Kot’olin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Selasa (9/6/2026).
Kakanwil BPN NTT didampingi Kepala Bidang Survei dan Pemetaan serta Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT.
Penyerahan sertipikat tersebut merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat melalui program strategis nasional PTSL.
Dengan diterimanya sertipikat hak atas tanah, masyarakat memperoleh jaminan kepastian hukum atas aset yang dimiliki sekaligus meningkatkan nilai ekonomi tanah.
Selain Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT, penyerahan sertipikat kepada masyarakat juga dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Selatan, Ridonsius Djula.
Kemudian, Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan yang diwakili oleh Asisten I mewakili Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan, serta perangkat Desa Nunbena. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Kepolisian Resor Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Melalui program PTSL, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terus berupaya mempercepat pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Diharapkan sertipikat yang telah diterima dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. (*)

