Kakanwil BPN NTT Serahkan 779 Sertipikat PTSL kepada Masyarakat Desa Nunbena TTS

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Dr. Fransiska Vivi Ganggas, menyerahkan 779 Sertipikat Hak Milik hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 kepada masyarakat Desa Nunbena, Kecamatan Kot'olin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Selasa (9/6/2026).

TTS, kanalkita.com- Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Dr. Fransiska Vivi Ganggas, menyerahkan 779 Sertipikat Hak Milik hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 kepada masyarakat Desa Nunbena, Kecamatan Kot’olin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Selasa (9/6/2026).

Kakanwil BPN NTT didampingi Kepala Bidang Survei dan Pemetaan serta Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT. 

READ:  Ahmad Yohan: Sinergi Tokoh PAN Hadirkan Investasi Triliunan untuk NTT, Rakyat Harus Jadi Pelaku Utama

Penyerahan sertipikat tersebut merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat melalui program strategis nasional PTSL. 

Dengan diterimanya sertipikat hak atas tanah, masyarakat memperoleh jaminan kepastian hukum atas aset yang dimiliki sekaligus meningkatkan nilai ekonomi tanah.

Selain Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT, penyerahan sertipikat kepada masyarakat juga dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Selatan, Ridonsius Djula.

READ:  Isi Kuliah Umum di Politeknik Agraria STPN, Rocky Gerung Ingin Taruna-Taruni Pahami Tiga Konsep Pemaknaan Pengelolaan Tanah

Kemudian, Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan yang diwakili oleh Asisten I mewakili Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan, serta perangkat Desa Nunbena. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Kepolisian Resor Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Melalui program PTSL, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terus berupaya mempercepat pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

READ:  Politeknik Agraria STPN Tawarkan Program Studi Khusus di Bidang Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang

Diharapkan sertipikat yang telah diterima dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *