Kronologi Dugaan Persekusi Siswa di Manggarai, Guru MB Ditetapkan Tersangka

Foto: MB (Ist.)

Manggarai, KK- Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di salah satu sekolah di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Seorang guru bernama Mahmud Bethan kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan melakukan dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa berinisial RA.

Berdasarkan informasi yang diterima Kanal Kita, Kamis, 16 April 2026, pihak keluarga korban, peristiwa tersebut bermula pada Kamis, 15 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WITA, di ruang kelas X A.

“Saat itu, korban sedang duduk di dalam kelas ketika didatangi oleh F, anak dari Mahmud Bethan,” katanya.

Menurut kronologi, F menanyakan kepada korban alasan menghubungi adiknya, AAB.

Namun korban membantah tuduhan tersebut dan menjelaskan bahwa justru AAB yang lebih dahulu menghubunginya melalui akun TikTok milik temannya bernama Z.

Meski telah diberikan klarifikasi, F diduga tidak menerima penjelasan tersebut dan kemudian melakukan tindakan kekerasan.

Ia disebut menyikut pundak korban, menendang menggunakan lutut ke bagian perut, serta memukul bagian samping kepala korban dengan tangan terkepal.

Aksi tersebut disaksikan oleh dua guru, yakni H dan R, yang kemudian menghentikan tindakan tersebut dan membawa korban ke ruang Bimbingan Konseling (BK) untuk diamankan.

Namun, situasi kembali memanas ketika Mahmud Bethan datang ke ruang BK. Tanpa banyak bicara, ia diduga langsung melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak tiga kali pada bagian dahi dengan tangan terkepal.

Perdebatan Istilah “Persekusi”

Peristiwa itu disaksikan oleh guru lain, S, yang kemudian melerai aksi tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami lebam dan bengkak di bagian dahi serta dekat telinga.

READ:  Turis Kanada Ditemukan Tewas di Kamar Hotel Labuan Bajo, Polisi: Tidak Ada Tanda Kekerasan

Kondisi tersebut diperkuat dengan dokumentasi foto serta hasil visum et repertum yang menyatakan adanya pembengkakan pada dahi korban.

Dalam penjelasan yang menyertai kasus ini, pihak pelapor menggunakan istilah “persekusi” untuk menggambarkan tindakan yang dilakukan oleh Mahmud Bethan.

Mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), persekusi diartikan sebagai pemburuan sewenang-wenang terhadap seseorang yang disertai tindakan menyakiti atau penindasan.

Sementara itu, definisi lain menyebutkan bahwa persekusi merupakan tindakan penganiayaan atau perlakuan buruk secara sistematis terhadap individu.

Pihak pelapor juga menyoroti adanya surat pernyataan yang dibuat oleh Mahmud Bethan, yang salah satu poinnya menyebutkan bahwa apabila korban kembali “berhubungan dengan anaknya”, maka dapat dikenakan tindakan tegas berupa “persekusi” tanpa tuntutan hukum.

Surat tersebut dinilai sebagai dasar atau justifikasi tindakan yang kemudian terjadi di lingkungan sekolah.

Namun, kebenaran tuduhan bahwa korban menghubungi anak tersangka dipertanyakan.

Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, komunikasi justru diawali oleh pihak A melalui akun pihak ketiga.

Dalam pesan tersebut disebutkan adanya keinginan untuk bertemu dan ungkapan kerinduan kepada korban.

Proses Hukum Berjalan

Kasus ini kemudian dilaporkan oleh ibu korban pada hari yang sama ke Polsek Reok.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/02/I/2026/SPKT/Polsek Reok/Polres Manggarai/Polda NTT tertanggal 15 Januari 2026.

Setelah melalui proses penyelidikan, polisi menetapkan Mahmud Bethan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/01/IV/Res.1.24./2026/Unit Reskrim tertanggal 9 April 2026.

READ:  Operasi 'Gelap' di Lapas Kupang, Diduga Kuat untuk Kriminalisasi Chris Liyanto

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp72 juta.

Selain itu, penyidik juga menaikkan status perkara terhadap F ke tahap penyidikan dalam berkas terpisah. Pihak pelapor mendesak agar F segera ditetapkan sebagai tersangka.

Upaya Damai Ditolak

Setelah proses hukum berjalan, Mahmud Bethan disebut telah beberapa kali berupaya menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dengan mengutus perwakilan untuk bertemu pihak keluarga korban.

Namun, upaya tersebut ditolak.Penolakan itu didasari sejumlah alasan, di antaranya dugaan ancaman yang pernah disampaikan tersangka kepada korban sebelum kejadian.

Selain itu, tuduhan tidak senonoh yang dinilai mencemarkan nama baik korban.

Pihak keluarga korban menilai permintaan maaf tidak dilakukan secara tulus, melainkan disertai dengan pernyataan yang dianggap menyudutkan korban.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang tenaga pendidik di lingkungan sekolah.

Pihak pelapor menegaskan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk seorang guru.

Dengan status tersangka yang telah ditetapkan, perkara ini selanjutnya akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut hingga persidangan.

Kuasa hukum tersangka, Ahmad Azis Ismail, S.H, saat dikonfirmasi media pada Kamis (16/4/2026), membenarkan status hukum kliennya.

READ:  Pemalsuan Administrasi, AB Dibekuk Polda NTT dalam Kasus Dugaan Fraud Bank NTT 

“MB siap menjalani seluruh proses hukum yang berlaku,” ujar Ahmad Azis dilansir Kanal Kita dari delikntt.com.

Ia juga mendorong agar perkara ini segera dilimpahkan ke tahap persidangan agar fakta-fakta dapat diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.

“Kami mendorong agar proses hukum ini segera naik ke tahap persidangan. Klien kami sudah siap dan berjiwa besar untuk menghadapi proses hukum,” lanjutnya.

Azis menyebut tindakan yang dilakukan kliennya dilatarbelakangi upaya menjaga kehormatan keluarga.

Menurutnya, anak dari tersangka diduga menjadi korban tindak pidana lain yang saat ini juga sedang berproses di Polres Manggarai.

“Ini murni tindakan seorang ayah menjaga marwah keluarganya. Anak klien kami telah menjadi korban dugaan tindak pidana khusus lain, dan itu akan kami buktikan di hadapan majelis hakim,” tegasnya.

Meski demikian, Azis mengakui bahwa dugaan tindakan penganiayaan tidak dibenarkan secara hukum.

Namun, ia mengeklaim bahwa kliennya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik sebelum insiden terjadi.

“Korban yang saat ini diduga sebagai pelaku sudah ditegur berulang kali oleh klien kami, namun tetap melakukan dugaan perbuatan tersebut,” jelasnya.

Ia juga menambahkan adanya dugaan pihak ketiga yang memperkeruh situasi dengan motif tertentu.

Hal ini, menurutnya, akan diungkap dalam persidangan nanti dengan bukti-bukti yang kuat.

“Semua itu akan kami buka di hadapan majelis hakim agar mendapat pertimbangan hukum dan putusan yang adil,” imbuh Azis.

Penulis: KK09

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *