Kupang, Kanalkita.com – Polemik penanganan perkara yang melibatkan Gama J.E. Ferroh terus memanas. Melalui kuasa hukumnya, Bildat Thonak, SH, Gama resmi melaporkan dugaan pelanggaran kode etik, hak asasi manusia (HAM), serta tindakan yang dinilai tidak prosedural oleh sejumlah aparat di lingkungan Polda NTT ke Mabes Polri dan Divisi Propam Polri.
Bildat mengatakan laporan tersebut telah disampaikan dan pihaknya kini sedang mengkaji langkah hukum lanjutan terkait dugaan tindak pidana yang dialami kliennya.
“Iya benar telah dilaporkan ke Mabes Polri, dan kami juga sedang mengkaji untuk membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penculikan, pencurian dan pengrusakan,” kata Bildat kepada wartawan, Kamis (28/5/2026).
Selain melapor ke Mabes Polri, tim kuasa hukum juga berencana menyurati Presiden RI, Menteri HAM, Kapolri hingga Komisi III DPR RI. Mereka meminta agar dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas dugaan pelanggaran yang dialami Gama.
Tak hanya itu, Bildat secara tegas mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolda NTT, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda NTT, serta sejumlah penyidik yang menangani perkara tersebut.
“Kami meminta agar Kapolri mencopot Kapolda NTT, Dirkrimsus Polda NTT dan penyidik-penyidik yang menangani perkara ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Gama J.E. Ferroh juga telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan HAM yang diduga dilakukan sejumlah aparat penyidik di lingkungan Polda NTT kepada Kapolri dan Kadiv Propam Mabes Polri.
Dalam laporan tertulisnya, Gama menuding adanya tindakan tidak profesional dan tidak prosedural saat dirinya diamankan pada Selasa, 26 Mei 2026.
Pihak yang dilaporkan antara lain Kapolda NTT, Dirkrimsus Polda NTT, Kasubdit Siber Polda NTT, serta sejumlah penyidik dan penyidik pembantu pada Subdit Siber Ditreskrimsus Polda NTT.
Menurut Gama, dirinya diamankan di sebuah rumah di kawasan Oebufu, Kota Kupang, sekitar pukul 06.00 Wita tanpa diperlihatkan surat panggilan, surat penangkapan maupun penetapan tersangka.
Ia juga mengaku beberapa jam sebelumnya, sekitar pukul 03.00 Wita, sempat dikejar dan nyaris ditabrak kendaraan Toyota Innova hitam bernomor polisi DH 1999 HR oleh orang-orang yang tidak memperkenalkan identitas.
“Cara-cara seperti ini membuat saya merasa seperti menghadapi orang tak dikenal,” tulis Gama dalam laporannya.
Gama turut menyoroti proses pemeriksaan yang menurutnya tidak disertai penjelasan mengenai hak-haknya sebagai warga negara sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Dalam laporan tersebut, ia menyebut aparat menyita dua unit telepon genggam Samsung A03 dan satu tablet Samsung tanpa surat penyitaan. Surat penyitaan, menurutnya, baru diberikan beberapa jam kemudian.
Kuasa hukum mulai mendampingi pemeriksaan sekitar pukul 10.00 Wita. Namun pada malam harinya, Gama kembali dibawa aparat untuk melakukan penggeledahan di rumah keluarganya di BTN dan sebuah rumah lainnya di wilayah Maulafa.
Pihak keluarga dan kuasa hukum mempersoalkan penggeledahan tersebut karena disebut dilakukan tanpa pendampingan aparat pemerintah setempat maupun pengacara.
Dalam proses itu, aparat disebut mengambil satu unit laptop dan flashdisk tanpa surat penyitaan maupun berita acara penggeledahan.
Gama juga mengaku tetap berada di dalam mobil selama proses penggeledahan berlangsung dan mengalami intimidasi.
“Pengadu tidak diturunkan dari mobil dan diancam menggunakan senjata api,” demikian isi laporan tersebut.
Beberapa jam kemudian, laptop dan flashdisk tersebut dikembalikan kepada Gama dan kuasa hukumnya. Namun, ia mengklaim kondisi laptop telah rusak dan tidak dapat digunakan lagi.
Selain itu, keluarga Gama mengaku kehilangan uang tunai sebesar Rp20 juta setelah penggeledahan berlangsung di rumah Maulafa. Dugaan kehilangan itu baru diketahui setelah Gama dipulangkan pada pagi hari, 27 Mei 2026.
Melalui laporannya, Gama meminta Mabes Polri dan Divisi Propam Polri memeriksa seluruh pihak yang dilaporkan karena diduga melakukan tindakan yang melanggar prosedur, kode etik kepolisian, dan HAM.
Ia menilai tindakan aparat tersebut dapat dikategorikan sebagai penculikan, penyekapan, serta pengamanan seseorang tanpa dasar hukum yang jelas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda NTT belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang disampaikan Gama J.E. Ferroh tersebut. (*)

