Kupang, kanalkita.com — Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kanwil BPN NTT), I Ketut Gede Ary Sucaya, S.T., M.Sc., menyatakan kesiapan jajaran Kantor Pertanahan se-Provinsi NTT dalam mendukung transformasi layanan pertanahan yang diluncurkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/KBPN) pada 17 Agustus 2026.
Transformasi layanan tersebut merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin sederhana, terintegrasi, transparan, cepat, dan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat. Di Provinsi NTT, salah satu bentuk transformasi yang dipersiapkan adalah Pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.
Kantor Pertanahan Kota Kupang menjadi salah satu pilot project PERINTIS 10 Hari di Indonesia dan dijadwalkan melaksanakan launching pada 17 Agustus 2026.
Selanjutnya, implementasi PERINTIS akan dilanjutkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka pada 24 September 2026, sebelum secara bertahap diperluas ke seluruh Kantor Pertanahan se-Provinsi NTT hingga akhir tahun 2027.
Sebagai Kantor Pertanahan yang menjadi pilot project, Kantor Pertanahan Kota Kupang telah melakukan berbagai persiapan untuk memastikan implementasi PERINTIS 10 Hari dapat berjalan secara optimal.
Persiapan tersebut meliputi penyederhanaan proses bisnis dengan memangkas alur birokrasi dan tahapan internal agar proses layanan menjadi lebih ringkas, penguatan integrasi data dan digitalisasi melalui pemanfaatan sistem elektronik, otomasi, serta standardisasi verifikasi dokumen.
Kesiapan juga diperkuat melalui dukungan teknologi spasial, antara lain dengan penerapan fitur geotagging dan penandaan lokasi bidang tanah secara akurat. Dari sisi kolaborasi, Kantor Pertanahan Kota Kupang juga melakukan koordinasi dan sosialisasi secara intensif bersama Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) guna menyamakan standar operasional prosedur (SOP) dan memastikan seluruh pihak memahami alur layanan yang diterapkan.
Monitoring kinerja berbasis data turut menjadi bagian penting dalam memastikan setiap tahapan pelayanan berjalan sesuai target waktu penyelesaian maksimal 10 hari kerja.
“Kami telah melakukan berbagai kesiapan untuk mendukung transformasi layanan pertanahan, salah satunya melalui sosialisasi dan koordinasi bersama seluruh Kepala Bapenda serta PPAT kabupaten/kota se-Provinsi NTT pada 11 Agustus 2026,” ujar Kakanwil BPN NTT.
Kakanwil menambahkan, dukungan terhadap percepatan layanan juga diperkuat dengan telah ditandatanganinya Surat Edaran Bersama antara Menteri ATR/KBPN dan Menteri Dalam Negeri yang pada intinya memberikan jangka waktu validasi BPHTB selama tiga hari. Apabila dalam jangka waktu tersebut proses validasi belum dilakukan, maka billing NTPD akan diterbitkan secara otomatis.
Melalui PERINTIS 10 Hari, proses pelayanan peralihan hak mulai dari penandatanganan akta hingga terbitnya sertipikat ditargetkan tidak melebihi 10 hari kerja. Kehadiran layanan tersebut diharapkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan yang cepat, transparan, terintegrasi, dan memberikan kepastian.
“PERINTIS 10 Hari semoga dapat menjadi jawaban atas keresahan masyarakat. Kami berkomitmen memberikan layanan yang cepat dengan memastikan bahwa mulai dari penandatanganan akta hingga terbitnya sertipikat tidak melebihi 10 hari kerja. Hal ini tentunya membutuhkan dukungan dari berbagai elemen, termasuk masyarakat, PPAT, dan Bapenda, untuk bersama-sama mengakselerasi capaian dan tujuan Kementerian ATR/BPN,” tegas Kakanwil.
Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Maksimal 12 Hari
Selain PERINTIS 10 Hari, transformasi layanan pertanahan di NTT juga diwujudkan melalui penerapan pengukuran terjadwal dengan standar waktu penyelesaian layanan pengukuran reguler paling lama 12 hari.
Kebijakan pengukuran terjadwal merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik Kementerian ATR/BPN yang mulai diterapkan secara nasional pada awal Agustus 2026.
Melalui mekanisme ini, masyarakat memperoleh kepastian jadwal sejak permohonan diajukan. Masa tunggu penjadwalan ditetapkan paling lama tujuh hari, sementara proses pengukuran hingga penyelesaian peta bidang ditargetkan selesai paling lama lima hari.
Dengan demikian, keseluruhan layanan pengukuran reguler ditargetkan selesai paling lama 12 hari. Bagi masyarakat, kepastian tersebut tidak sekadar menjadi target administratif, tetapi juga memberikan kejelasan mengenai kapan petugas akan melakukan pengukuran dan kapan proses tersebut ditargetkan selesai.
Saat ini, enam Kantor Pertanahan di Provinsi NTT telah menjalankan transformasi layanan pengukuran terjadwal, yakni Kantor Pertanahan Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Manggarai Barat, Sikka, Timor Tengah Utara, dan Nagekeo.
Untuk memastikan sistem berjalan optimal, jajaran Kantor Pertanahan didorong mengoptimalkan penugasan petugas ukur serta menerapkan prinsip first in, first out (FIFO) dalam penyelesaian berkas setelah pengukuran.
Standar waktu pelayanan juga akan terus dievaluasi melalui survei kepuasan masyarakat sehingga kualitas pelayanan dapat ditingkatkan sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat.
NTT Bergerak Menuju Layanan yang Lebih Pasti
Kakanwil BPN NTT menegaskan bahwa transformasi layanan pertanahan bukan sekadar upaya mempercepat penyelesaian administrasi, tetapi merupakan langkah untuk menghadirkan pelayanan yang memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Transformasi layanan pertanahan harus dirasakan langsung oleh masyarakat. Yang kita bangun bukan hanya sistem yang lebih cepat, tetapi pelayanan yang memberikan kepastian, transparansi dan kemudahan. Masyarakat harus mengetahui kapan layanan dimulai, bagaimana prosesnya, dan kapan dapat diselesaikan,” jelasnya.
Menurutnya, kepastian waktu layanan memiliki arti penting bagi masyarakat NTT yang berada di wilayah dengan karakteristik geografis berupa banyak pulau serta kondisi aksesibilitas yang beragam.
Semakin jelas jadwal dan tahapan pelayanan, semakin mudah masyarakat merencanakan waktu, biaya, dan kebutuhan lain yang berkaitan dengan urusan pertanahan.
Sebagai pelayan publik, Kakanwil juga menginstruksikan seluruh jajaran Kantor Pertanahan di wilayah NTT untuk menjadikan pelayanan kepada masyarakat sebagai prioritas dalam setiap pelaksanaan tugas.
Setiap jajaran dituntut bekerja secara profesional, responsif, transparan, akuntabel, dan berintegritas, sekaligus memastikan setiap tahapan pelayanan dapat dipantau dan berjalan sesuai standar.
“Kami ingin membangun kepercayaan masyarakat melalui pelayanan yang dapat diukur. Ketika masyarakat memperoleh kepastian jadwal, kepastian proses dan kepastian waktu penyelesaian, di situlah pelayanan publik benar-benar hadir,” tegas Kakanwil.
Ia menargetkan seluruh satuan kerja di lingkungan Kanwil BPN NTT dapat menjalankan transformasi layanan pertanahan, baik PERINTIS maupun pengukuran terjadwal, secara menyeluruh pada akhir tahun 2026.
Peluncuran PERINTIS 10 Hari di Kantor Pertanahan Kota Kupang pada 17 Agustus 2026, yang bertepatan dengan peringatan 81 tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, menjadi momentum awal implementasi transformasi layanan peralihan hak terintegrasi di NTT.
Selanjutnya, layanan tersebut akan diluncurkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka pada 24 September 2026 sebagai bagian dari tahapan perluasan implementasi menuju seluruh Kantor Pertanahan di Provinsi NTT.
Dengan kesiapan Kantor Pertanahan Kota Kupang sebagai pilot project PERINTIS 10 Hari, pelaksanaan selanjutnya di Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka, dukungan enam Kantor Pertanahan yang telah menjalankan pengukuran terjadwal, serta sinergi bersama pemerintah daerah, PPAT, Bapenda, dan masyarakat, Kanwil BPN NTT optimistis transformasi layanan pertanahan dapat terlaksana secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur.
Transformasi tersebut menegaskan bahwa pelayanan pertanahan bukan sekadar tentang menyelesaikan berkas, tetapi tentang menghadirkan kepastian hukum, kepastian proses, dan kepastian pelayanan bagi masyarakat. (*)

