Kefamenanu, Kanalkita.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mengambil langkah tegas menyikapi polemik dugaan intimidasi terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha.
Partai memutuskan menonaktifkan sementara kadernya, Veronika Lake, dari seluruh aktivitas kepartaian dan meminta yang bersangkutan tidak menjalankan aktivitas politik yang berkaitan dengan partai maupun di DPRD selama proses pemeriksaan berlangsung.
Keputusan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Kantor DPC PDI Perjuangan TTU, Selasa (30/6/2026), oleh Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPC PDI Perjuangan TTU, Carolus Sonbay, didampingi Sekretaris DPC Habel Manu Nufa dan Bendahara DPC Andina Winantuningtias.
Carolus menegaskan, keputusan itu merupakan bentuk tanggung jawab moral partai dalam menjaga integritas organisasi sekaligus memberikan ruang agar proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan adil.
Dalam pernyataan sikapnya, DPC PDI Perjuangan terlebih dahulu menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas wafatnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni. Partai berharap almarhumah mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan.
Menyikapi dugaan intimidasi yang disebut dialami almarhumah sebelum meninggal dunia, DPC PDI Perjuangan menyatakan mengutuk segala bentuk intimidasi, tekanan, penyalahgunaan kewenangan, maupun tindakan tidak manusiawi terhadap siapa pun, terutama terhadap tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas kemanusiaan.
“Tenaga kesehatan merupakan garda terdepan pelayanan publik yang seharusnya mendapatkan perlindungan, penghormatan, dan rasa aman ketika menjalankan profesinya, bukan justru menghadapi tekanan dari pihak mana pun,” ujar Carolus.
Partai juga mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu sehingga seluruh fakta dapat terungkap dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
DPC menegaskan tidak menghendaki adanya intervensi maupun perlakuan istimewa dalam proses penyelidikan. PDI Perjuangan juga menyatakan tidak akan memberikan perlindungan politik apabila nantinya terdapat kader yang terbukti melakukan pelanggaran hukum berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sebaliknya, selama proses hukum masih berjalan, seluruh kader diminta menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak menyampaikan pernyataan yang dapat memperkeruh situasi.
Sebagai tindak lanjut, DPC PDI Perjuangan Kabupaten TTU memutuskan menonaktifkan sementara Veronika Lake dari seluruh kegiatan kepartaian. Selain itu, partai meminta Veronika untuk sementara tidak menjalankan aktivitas politik yang berkaitan dengan partai maupun di lembaga DPRD agar fokus mengikuti seluruh proses pemeriksaan yang dilakukan Kepolisian dan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten TTU.
Penonaktifan tersebut berlaku hingga terdapat kejelasan berdasarkan mekanisme hukum dan mekanisme etik yang berlaku.
DPC menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan merupakan vonis ataupun pernyataan bahwa Veronika Lake telah terbukti bersalah, melainkan langkah organisasi untuk menjaga kepercayaan publik terhadap partai serta memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi.
Di akhir pernyataannya, DPC PDI Perjuangan Kabupaten TTU mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga situasi tetap kondusif, menghormati keluarga almarhumah dr. Icha yang masih berduka, serta bersama-sama mengawal proses penegakan hukum secara adil dan bermartabat.
“Tidak seorang pun boleh menyalahgunakan jabatan, kewenangan ataupun kekuasaan untuk melakukan intimidasi terhadap masyarakat, termasuk kepada tenaga kesehatan yang sedang mengabdikan diri dalam memberikan pelayanan kepada publik,” tegas Carolus.
Sebelumnya, keluarga dr. Icha menyebut tiga anggota DPRD Kabupaten TTU diduga melakukan intimidasi terhadap almarhumah saat menangani pasien korban gigitan ular berbisa di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026.
Ketiga anggota DPRD yang disebut keluarga yakni Veronika Lake dari PDI Perjuangan, Norbertus Bani dari PKB, dan Thrensius Lazakar dari Partai Golkar.
dr. Icha merupakan dokter putri daerah penerima beasiswa Pemerintah Kabupaten TTU yang bertugas di Puskesmas Bitefa serta membantu pelayanan di IGD RS Leona Kefamenanu. Ia ditemukan meninggal dunia di rumah keluarganya di Baumata, Kabupaten Kupang, pada Jumat (26/6/2026). Kasus tersebut hingga kini masih dalam proses penyelidikan aparat penegak hukum. (*)

