Hukum  

Pernyataan di Pledoi Dipersoalkan, Advokat Fransisco Bessi Dilaporkan ke Polda NTT

tim kuasa hukum salah satu terdakwa, Gusti Piston ketika memberikan keterangan. Kamis, (30/4/2026).

KUPANG – Kontroversi perkara dugaan korupsi renovasi sekolah di Kota dan Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali memanas.

Kali ini, polemik muncul setelah tim kuasa hukum salah satu terdakwa, Gusti Piston, melaporkan seorang advokat ke Polda NTT pada Rabu (29/4/2026).

Advokat yang dimaksud adalah Fransisco Bernando Bessi, yang bertindak sebagai kuasa hukum terdakwa Roni Sonbay. Laporan tersebut dipicu oleh pernyataan Fransisco dalam sidang pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Kupang pada Selasa, 28 April 2026.

Dalam pledoi itu, Fransisco menyampaikan adanya dugaan pemerasan oleh sejumlah jaksa terhadap para tersangka dengan nilai mencapai Rp300 juta. Pernyataan tersebut langsung menuai penolakan dari tim kuasa hukum Gusti Piston yang menilai tudingan itu tidak berdasar.

Tim pelapor yang terdiri dari Bildad Torino Thonak, SH, Nikolas Kelomi, SH, Leo Lata Open, SH, dan Yefta O. Djahasana, SH, menilai pernyataan tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga berpotensi mencemarkan nama baik.

READ:  Jelang Tuntutan, Korban Minta JPU Tuntut Ade Kuswandi Seberat-Beratnya, Kerugian Capai Rp152 Miliar

Nikolas Kelomi menegaskan bahwa tudingan adanya aliran uang tersebut tidak pernah terjadi. Ia mengaku telah memastikan langsung kepada kliennya bahwa tidak ada penerimaan maupun penyerahan uang sebagaimana disebutkan dalam pledoi.

“Kami sudah bertemu langsung dan memastikan bahwa tidak pernah ada penerimaan maupun penyerahan uang seperti yang dituduhkan. Itu tidak benar dan menyesatkan” tegas Nikolas, kepada wartawan, Kamis (30/4/2026) malam.

Ia juga menyoroti bahwa klaim tersebut tidak memiliki dasar dalam fakta persidangan. Menurutnya, baik dari keterangan saksi maupun terdakwa, tidak pernah terungkap adanya aliran dana sebagaimana yang disebutkan.

“Kalau itu disebut sebagai fakta persidangan, fakta yang mana? Dalam proses persidangan tidak pernah ada pembahasan soal aliran uang tersebut,” katanya.

READ:  Kupang Bersiap Sambut Ribuan Peserta Paskah Nasional Gekira 2026

Ketua Tim Hukum Gusti Piston, Bildad Thonak, turut memperkuat pernyataan tersebut. Ia menyebut pihaknya telah mencermati seluruh jalannya persidangan dan tidak menemukan fakta yang mendukung tudingan tersebut.

“Baik dari keterangan saksi maupun terdakwa, tidak pernah terungkap adanya aliran uang. Tiba-tiba muncul dalam pledoi, ini yang kami pertanyakan. Ini pembohongan publik dan menyesatkan.” kata Bildad.

Menurutnya, isi pledoi yang disampaikan telah melampaui fakta hukum yang terungkap di ruang sidang dan berpotensi menjadi fitnah serta pembohongan publik. Atas dasar itu, laporan terhadap Fransisco Bessi dilayangkan dengan dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan.

“Laporan kami sudah diterima oleh pihak kepolisian dan saat ini sedang diproses lebih lanjut. Kami desak agar harus ada penetapan tersangka dalam laporan kami” tegasnya.

READ:  Kuasa Hukum Bantah Isu Suap Jaksa, Sebut Tak Ada Bukti dalam Pemeriksaan Konfrontir

Selain menempuh jalur hukum, tim pelapor juga menyinggung pentingnya menjaga etika profesi advokat. Bildad menekankan bahwa setiap pernyataan dalam proses hukum harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Profesi advokat adalah profesi mulia. Tidak boleh digunakan untuk menyerang pihak lain tanpa dasar yang jelas,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan mengapa dugaan aliran uang tersebut tidak pernah muncul sejak tahap penyidikan hingga persidangan, dan baru disampaikan dalam pledoi.

“Kalau memang benar ada, seharusnya disampaikan sejak awal dalam proses hukum, bukan tiba-tiba dimunculkan dalam pembelaan,” ujarnya.

Laporan yang diajukan merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 433 KUHP baru terkait penghinaan atau pencemaran nama baik. Saat ini, kasus tersebut tengah dalam penanganan Polda NTT dan diperkirakan akan terus bergulir seiring proses penyelidikan yang berjalan. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *