Kupang – Rencana penerapan sistem kerja Work From Home (WFH) di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menuai perhatian serius dari Anggota Komisi I DPRD NTT, Antonius Landi.
Ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Antonius, pelayanan publik harus tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan birokrasi. Ia menegaskan bahwa sektor-sektor vital yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tidak boleh terdampak oleh skema kerja jarak jauh.
“WFH sama sekali tidak boleh menyentuh sektor strategis seperti kesehatan di RSUD dan Puskesmas, pendidikan, serta layanan perizinan yang membutuhkan verifikasi lapangan. Pelayanan publik harus tetap berjalan 100 persen,” tegasnya, Selasa (7/4/2026).
Ia menambahkan, perubahan sistem kerja ASN tidak boleh membuat masyarakat mengalami kesulitan dalam mengakses layanan. Kehadiran negara, kata dia, harus tetap dirasakan secara nyata, baik melalui pelayanan langsung maupun sistem digital yang telah siap digunakan.
Selain itu, Antonius juga menyoroti potensi ketimpangan di internal ASN apabila WFH diterapkan secara terbatas. Ia menilai, persoalan kecemburuan antarpegawai merupakan hal yang nyata dan perlu diantisipasi secara serius.
“Kecemburuan pasti ada jika tidak ada regulasi kompensasi atau manajemen beban kerja yang jelas. Pegawai yang bekerja di lapangan tentu merasa lebih terbebani secara fisik,” ujarnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, ia mendorong adanya kebijakan yang adil dan proporsional, termasuk pemberian apresiasi bagi ASN yang tetap bertugas di lapangan, serta pengaturan sistem kerja bergilir jika memungkinkan.
“Keadilan tidak harus sama rata, tetapi harus proporsional sesuai risiko dan beban kerja,” jelasnya.
Lebih jauh, Antonius menekankan pentingnya regulasi teknis yang ketat dalam pelaksanaan WFH. Pemerintah diminta untuk menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas, lengkap dengan indikator kinerja harian yang terukur melalui sistem E-Kinerja.
“Jangan biarkan WFH menjadi celah bagi ASN untuk mengurus urusan domestik di jam kerja. WFH adalah penugasan kedinasan, bukan waktu istirahat. Integritas adalah kunci,” tegasnya.
Ia juga membuka ruang bagi penerapan WFH secara terbatas, misalnya satu hari dalam seminggu, dengan catatan sejumlah indikator tetap terpenuhi, seperti kinerja tetap optimal, efisiensi biaya operasional, serta respons pelayanan publik yang tetap cepat.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus terus dievaluasi. Jika dalam praktiknya justru menghambat koordinasi antar-OPD, maka DPRD akan merekomendasikan peninjauan ulang hingga pencabutan kebijakan tersebut.
“Kita butuh birokrasi yang lincah, bukan yang justru semakin menjauh dari rakyat,” tandasnya.
Antonius juga mengingatkan agar kebijakan WFH tidak sekadar menjadi tindak lanjut administratif, melainkan benar-benar dirancang untuk menjawab kebutuhan daerah, baik dari sisi efisiensi anggaran maupun peningkatan kinerja.
“Semangat efisiensi harus sejalan dengan semangat melayani. Jangan sampai niat menghemat anggaran justru menghemat pengabdian kepada rakyat NTT,” pungkasnya. (*)

