Hukum  

Digerebek di Belakang Kantor Bupati, ASN PPPK Sikka Diciduk Polisi Terkait Sabu

DA, seorang ASN di Kabupaten Sikka saat diamankan Polisi. (Dok. Istimewa)

SIKKA – Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sikka menciduk seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial DA yang diduga terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

DA diketahui merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.Penangkapan berlangsung di area belakang halaman parkir Kantor Bupati Sikka pada Kamis, 12 Februari 2026, sekitar pukul 13.30 WITA.

DA yang baru saja dinyatakan lolos seleksi ASN itu diamankan setelah sebelumnya pergerakannya dipantau polisi.Pelaku Sementara DitahanKasat Narkoba Polres Sikka, Iptu Yakobus Sanam, membenarkan penangkapan tersebut.

READ:  Pemakaman Wili Mbuik di Rote, Wagub Johni Asadoma: Jangan Ada Lagi Abdi Negara Jadi Korban

Ia menjelaskan, DA diciduk sesaat setelah mengambil paket kiriman dari salah satu jasa pengiriman di Kota Maumere.Dalam pemeriksaan awal, DA mengakui paket yang diambilnya berisi narkotika jenis sabu.

“Sehingga pelakunya saat ini sudah ditahan di Mapolres Sikka untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Yakobus, Jumat (13/2/2026).

Kasi Humas Polres Sikka, Ipda Leobardus Tunga, turut membenarkan adanya penangkapan ASN PPPK berinisial DA tersebut.

READ:  Audiensi dengan Kapolda NTT, Aliansi Mahasiswa Soroti Penanganan Sejumlah Kasus dan Pertanyakan Prosedur Hukum

Menurutnya, penyidik masih mendalami peran DA dalam dugaan peredaran narkotika, termasuk kemungkinan keterlibatannya dalam jaringan yang lebih luas.

“Memang benar, ada penangkapan seorang ASN PPPK berinisial DA yang diduga terlibat narkotika. Kami akan rilis ke publik setelah penyelidikan selesai,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pengungkapan perkara narkoba pertama di wilayah Sikka pada tahun 2026 dan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

READ:  Gaji ASN Mau Dialihkan ke Koperasi, Inche Sayuna DPRD NTT Ingatkan Risiko bagi Bank NTT dan Hak Pegawai

Bupati Sikka: Jika Terbukti Bersalah, Dipecat

Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, menegaskan tidak akan mentolerir penyalahgunaan narkotika di lingkungan pemerintahan yang dipimpinnya.

“Jika terbukti bersalah pasti dipecat. Kami minta polisi usut tuntas hingga ke akar-akarnya,” tegasnya, Sabtu (14/2/2026).

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Sikka. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *