Wagub NTT Dorong 49 Jabatan Fungsional Ahli Utama, Perkuat Kompetensi ASN

Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Johni Asadoma mendorong agar usulan 49 jabatan fungsional jenjang Ahli Utama di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT dapat diakomodasi. Usulan tersebut menjadi salah satu agenda strategis yang dibawa Pemprov NTT dalam audiensi bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Jumat, (25/9/2026) di Jakarta.

Jakarta, kanalkita.com – Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Johni Asadoma mendorong agar usulan 49 jabatan fungsional jenjang Ahli Utama di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT dapat diakomodasi.

Usulan tersebut menjadi salah satu agenda strategis yang dibawa Pemprov NTT dalam audiensi bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Jumat (25/9/2026) di Jakarta.

Pemprov NTT menyampaikan kebutuhan 49 jabatan fungsional jenjang Ahli Utama untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Kebutuhan tersebut termasuk jabatan fungsional dokter pada RSUD Prof. W. Z. Johannes Kupang dan RSJ Naimata Kupang.

Wagub Johni berharap usulan tersebut mendapat perhatian dan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

READ:  Beri Kuliah Umum di UNWAHAS, Menteri Nusron Ingin Ciptakan Restrukturisasi Distribusi Tanah

Pengusulan dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan riil organisasi, beban kerja, serta ketersediaan tenaga profesional yang memenuhi persyaratan.

Dalam pembahasan itu, Kementerian PAN-RB menekankan bahwa penetapan jabatan fungsional harus didasarkan pada perhitungan kebutuhan yang tepat.

Setiap jabatan harus disesuaikan dengan beban kerja dan kebutuhan organisasi sehingga keberadaannya benar-benar memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas pelayanan pemerintah.

Khusus jabatan fungsional dokter jenjang Ahli Utama pada RSUD Prof. W. Z. Johannes Kupang dan RSJ Naimata Kupang, Pemprov NTT perlu memastikan adanya rekomendasi dari Kementerian Kesehatan sebagai salah satu dasar proses pengusulan dan penetapan.

Perhitungan kebutuhan formasi juga harus dilakukan secara cermat dengan melihat beban pelayanan pada masing-masing rumah sakit.

READ:  Pengguna Fitur Antrian Daring Sentuh Tanahku: Bisa Urus Tanah Tanpa Cuti

Dengan demikian, formasi yang ditetapkan tidak sekadar memenuhi kebutuhan administrasi kepegawaian, tetapi benar-benar sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat.

Kebutuhan jabatan fungsional jenjang Ahli Utama dinilai penting untuk mendukung pengembangan keahlian, profesionalisme dan kapasitas pelayanan pemerintah daerah.

Jabatan fungsional juga memiliki karakter yang dinamis sehingga dapat disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan organisasi. Karena itu, penetapan formasi perlu mengacu pada kebutuhan aktual dan proyeksi kebutuhan pelayanan ke depan.

Pemprov NTT selanjutnya akan melengkapi data, kajian kebutuhan, analisis jabatan serta analisis beban kerja sebagai dasar pengusulan 49 jabatan fungsional Ahli Utama tersebut.

Langkah ini diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan tenaga profesional dengan kompetensi tinggi di lingkungan Pemprov NTT secara proporsional.

READ:  NTT Siapkan Pajak Transportasi Air di 2027, Belajar Pengelolaan dari Kaltara

Dengan begitu, pengembangan karier ASN dapat berjalan sejalan dengan kebutuhan organisasi sekaligus peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Untuk sektor kesehatan, keberadaan dokter dengan jenjang Ahli Utama di rumah sakit pemerintah daerah diharapkan memperkuat pelayanan spesialistik serta meningkatkan kapasitas profesional rumah sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat NTT.

Pembahasan jabatan fungsional Ahli Utama dengan demikian tidak hanya berkaitan dengan aspek kepegawaian, tetapi juga menjadi bagian dari upaya Pemprov NTT membangun birokrasi yang kompeten, sesuai kebutuhan organisasi dan mampu memberikan pelayanan publik yang semakin baik. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *