Berita  

9 Bulan Emas Atuwalupang Dicuri, Sejumlah Mantan Pejabat Diduga Terlibat

Gambar ilustrasi bongkahan emas. Pencurian emas melalui aktivitas tambang ilegal di desa Atuwalupang, kecamatan Omesuri, Lembata, rupanya sudah berlangsung selama 9 (sembilan) bulan belakangan.

Lembata, Kanalkita –  Pencurian emas melalui aktivitas tambang ilegal di desa Atuwalupang, kecamatan Buyasuri, Lembata, rupanya sudah berlangsung selama 9 (sembilan) bulan belakangan. 

Informasi ini disampaikan Hema Demong, salah satu tokoh masyarakat di desa Atuwalupang kepada media ini Selasa, 19 Mei 2026.

Mantan kepala desa Atuwalupang ini menjelaskan, kehadiran tambang emas ilegal ini menjadi sumber konflik antara kelompok yang pro dan kontra serta memberikan dampak kerugian bagi masarakat setempat. 

“Kami mendapatkan kabar dari warga yang berkebun di sekitar lokasi tambang ilegal bahwa hasil olahan berupa emas lumayan besar dan telah dibagi-bagi hasilnya antar mereka kelompok penambang ilegal itu”, ungkap Hema.  

READ:  Pramuka Lembata Galang Dana untuk Korban Gempa FloresĀ 

Kepala desa Atuwalupang, Ahmad Najamudi yang dihubungi melalui What’s Up sejak Selasa, 19 Mei, belum memberikan keterangan terkait aktivitas tambang ilegal ini.   

Informasi yang diperoleh media ini, aktivitas tambang emas ilegal di desa Atuwalupang ini didalangi warga Atuwalupang berinisial UH dan RA yang bekerjasama dengan pemodal asal Kendari. Sementara yang berperan sebagai pelaksana adalah MS dan ML. 

Sedangkan bahan yang digunakan untuk memisahkan emas dari bebatuan dan pasir, kelompok penambang liar ini disinyalir menggunakan merkuri dan netrik. 

READ:  SK Sekda Ngada Dicabut, Antonius Landi: Langkah Tegas Jaga Supremasi Hukum dan Stabilitas Birokrasi

Informasi lain yang diperoleh, sejumlah mantan pejabat juga diduga terlibat dalam mendorong aktivitas tambang ilegal ini. 

Sejumlah nama mantan pejabat yang disinyalir terlibat dalam aktivitas ilegal ini antara lain SA, AL dan YB. Selain itu ada juga nama ASN aktif yang disebut ikut serta. 

Ciprianus Pito Lerek, aktivis asal Lembata yang dihubungi media ini Kamis, 21 Mei 2026 mengatakan, aparat penegak hukum mesti berani menelusuri dan menindak pelaku tambang emas ilegal yang terjadi di desa Atuwalupang. 

READ:  Tolak Pemberitaan Tendensius, KKJ NTT-AJI Kupang: Jurnalisme Bukan Alat Menghakimi

Menurut Pito Lerek,  undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 158, pasal 161 dan pasal 162 jelas mengatur sanki tegas bagi penambang tanpa memiliki IUP, IPR, atau IUPK. 

“Itu tindak pidana kejahatan dan di KUHP pasal 496 dan pasal 502 juga jelas mengatur itu”, tegas  Pito Lerek. 

Karena itu, Pito Lerek berharap tindakan semacam ini harus menjadi atensi khusus pihak penegak hukum untuk segera menindak pelaku sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada. *KK02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *