Kupang, kanalkita.com — Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kupang menyoroti pemberitaan terkait laporan terhadap advokat sekaligus Wakil Ketua KKJ NTT, Bildad Torino Mauridz Thonak, S.H.
KKJ NTT dan AJI Kupang menilai pemberitaan mengenai persoalan tersebut harus tetap mengedepankan fakta, verifikasi, keberimbangan, serta etika jurnalistik.
Ketua KKJ NTT, Obet Gerimu, mengatakan pihaknya mengeluarkan pernyataan sikap setelah mencermati perkembangan sejumlah laporan yang saat ini masih berproses.
Laporan tersebut antara lain terkait kode etik di DPD KAI NTT serta laporan pidana dugaan penipuan di Polda NTT dan Polresta Kupang yang melibatkan Izhak Eduard Rihi dan Bildad Torino Mauridz Thonak.
“Dalam menyikapi maraknya pemberitaan yang tendensius, provokatif, dan tidak berimbang, kami perlu mengklarifikasi persoalan ini di ruang publik,” kata Obet, sebagaimana tertuang dalam pernyataan sikap KKJ NTT dan AJI Kupang.
Menurut Obet, KKJ NTT dan AJI Kupang telah melakukan konfirmasi dan interogasi terhadap Bildad. Dari proses tersebut, mereka menyatakan menemukan fakta mengenai pembayaran jasa pengacara dengan cara menjaminkan BPKB mobil.
Pembayaran jasa hukum itu disebut akan dicicil selama perkara berlangsung, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri hingga Kasasi.
KKJ NTT dan AJI Kupang juga menyebut adanya bukti percakapan melalui WhatsApp serta bukti transfer dari Izhak Eduard Rihi kepada Bildad yang tertulis sebagai pembayaran jasa pengacara.
“Temuan KKJ NTT menunjukkan adanya dua kali transfer yang tertulis sebagai biaya pengacara dari saudara Izhak Eduard Rihi kepada saudara Bildad Torino Mauridz Thonak, S.H.,” demikian pernyataan tersebut.
Uang Jasa Pengacara Dikembalikan
Dalam pernyataan sikap itu, KKJ NTT dan AJI Kupang menyebut uang yang dibayarkan Izhak merupakan cicilan jasa pengacara.
Namun, setelah Izhak keberatan terhadap putusan Kasasi, uang jasa pengacara tersebut kemudian dikembalikan oleh Bildad.
Pengembalian itu disebut dilakukan atas saran sejumlah senior pengacara dengan pertimbangan menjaga reputasi dan nama baik Bildad.
Dengan pengembalian tersebut, KKJ NTT dan AJI Kupang menyatakan Bildad tidak memperoleh bayaran jasa atas perkara yang ditanganinya sejak tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Kasasi di Mahkamah Agung RI.
*Soroti Pemberitaan Satu Sisi*
Obet mengatakan persoalan yang menjadi perhatian KKJ NTT dan AJI Kupang bukan hanya menyangkut substansi laporan, tetapi juga cara kasus tersebut diberitakan kepada publik.
KKJ NTT dan AJI Kupang menilai terdapat pemberitaan yang hanya menampilkan satu sisi, memelintir fakta, menggunakan judul clickbait yang dinilai menyesatkan serta mengabaikan hak jawab.
Menurut mereka, praktik seperti itu dapat mencederai prinsip keberimbangan dan akurasi jurnalistik sekaligus berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap media.
“Pasal 1, 2, dan 3 Kode Etik Jurnalistik secara tegas mewajibkan jurnalis untuk berimbang, menguji informasi, dan tidak mencampurkan fakta dan opini,” kata Obet.
Ia menegaskan, kritik terhadap pemberitaan bukan dimaksudkan untuk membungkam kebebasan pers.
Sebaliknya, KKJ NTT dan AJI Kupang mendorong agar pers tetap menjalankan fungsi kontrol sosial, tetapi dilakukan berdasarkan fakta, data dan etika.
*Media Diminta Verifikasi Berlapis*
KKJ NTT dan AJI Kupang mendesak media massa melakukan verifikasi berlapis sebelum mempublikasikan sebuah informasi, termasuk memberikan ruang hak jawab dan koreksi secara proporsional.
Media juga diminta tidak mengorbankan kredibilitas jurnalistik hanya demi kecepatan pemberitaan maupun mengejar klik.
Selain itu, KKJ NTT dan AJI Kupang menyatakan menemukan pengakuan Izhak Eduard Rihi bahwa dirinya tidak pernah memberikan pernyataan pers kepada siapa pun, termasuk terkait pengaduan dugaan pelanggaran etik Bildad Torino Mauridz Thonak di DPD KAI NTT.
KKJ NTT dan AJI Kupang menegaskan bahwa jurnalisme tidak boleh dijadikan alat untuk menyerang, menghakimi atau memihak kepentingan tertentu.
“Jurnalisme harus kembali pada fungsinya, yaitu mencerdaskan, mengawasi dan melayani kepentingan publik,” demikian pernyataan tersebut.
KKJ NTT dan AJI Kupang juga meminta Dewan Pers memperkuat pengawasan dan penegakan Kode Etik Jurnalistik serta memberikan sanksi tegas terhadap media yang terbukti berulang kali melakukan pelanggaran.
Mereka juga mendorong edukasi publik agar masyarakat dapat membedakan media profesional dengan media yang tidak memenuhi standar jurnalistik.
Di sisi lain, KKJ NTT dan AJI Kupang mengingatkan agar narasi mengenai pemberitaan tendensius tidak dijadikan dalih untuk melakukan pembungkaman terhadap pers.
Penyelesaian sengketa pers, menurut mereka, harus ditempuh melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, bukan melalui jalur hukum pidana umum.
“Pers yang kuat adalah pers yang dipercaya karena kepercayaan itu hanya lahir dari pemberitaan yang jujur, berimbang, dan bertanggung jawab,” tegas Obet. (*)

