Kupang, kanalkita.com– Menjelang sidang putusan perkara dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Ade Kuswandi yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (27/7/2026), korban Fauzi Said Djawas bersama PT Arsenet Global Solusi (PT AGS) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang diajukan kuasa hukum korban, Bildat Thonak, SH, kepada Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut.
Dalam surat itu dijelaskan, perkara yang bergulir sejak 20 April 2026 telah mengungkap berbagai fakta persidangan yang dinilai memperkuat dakwaan terhadap terdakwa. Kuasa hukum menyebut Jaksa Penuntut Umum sebelumnya telah menolak seluruh pembelaan terdakwa dan tetap menuntut hukuman tiga tahun penjara.
Menurut pihak korban, tuntutan tersebut telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan. Selama proses persidangan, terdakwa dinilai tidak mampu menghadirkan bukti konkret yang membantah dakwaan pemalsuan surat.
“Bahkan, perbuatan memalsukan dokumen perusahaan disebut telah diakui terdakwa di hadapan majelis hakim,” demikian isi surat yang disampaikan kuasa hukum korban, Sabtu (25/7/2026).
Dokumen yang dipersoalkan berkaitan dengan dokumen PT Arsenet Global Solusi untuk pengajuan IP Address ke APJII. Akibat dugaan pemalsuan tersebut, PT AGS mengaku mengalami kerugian hingga mencapai Rp152 miliar, ditambah beban perpajakan yang harus ditanggung perusahaan.
Kuasa hukum menyebut nilai kerugian tersebut telah diungkap melalui keterangan korban dan para saksi di bawah sumpah selama persidangan serta tidak dibantah oleh terdakwa.
Selain kerugian materiil, Fauzi Said Djawas mengaku mengalami trauma psikologis dan dampak sosial akibat perkara tersebut ketika masih menjadi pemegang saham PT Arsenet Global Solusi.
Tak hanya itu, kuasa hukum mengungkapkan terdapat sekitar 50 korban lain yang terdampak, terdiri atas 48 korban korporasi dan dua korban individu. Para korban disebut tengah mempersiapkan langkah hukum untuk memperoleh perlindungan atas hak-haknya.
Di sisi lain, Fauzi Said Djawas dan PT AGS memastikan akan mengajukan gugatan perdata guna menuntut ganti rugi atas kerugian materiil maupun immateriil yang mereka alami.
Melalui surat tersebut, korban meminta Majelis Hakim menjatuhkan putusan maksimal sesuai pasal-pasal yang didakwakan, dengan mempertimbangkan seluruh keadaan yang memberatkan, termasuk besarnya kerugian, trauma psikologis, dan dampak sosial yang dialami para korban.
Korban juga meminta agar majelis hakim tidak memberikan keringanan yang tidak memiliki dasar hukum serta memastikan putusan dijatuhkan secara profesional, transparan, independen, dan bebas dari segala bentuk intervensi.
Di akhir suratnya, Fauzi Said Djawas dan PT AGS menyampaikan apresiasi kepada Polresta Kupang, Kejaksaan Negeri Kota Kupang, serta Pengadilan Negeri Kupang atas penanganan perkara tersebut.
Mereka berharap putusan yang dijatuhkan nantinya dapat memenuhi rasa keadilan, memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, sekaligus menjadi preseden positif dalam perlindungan hak-hak korban di Indonesia.
Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Ade Kuswandi dijadwalkan berlangsung pada Senin, 27 Juli 2026, di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang. (*)

