Kupang, kanalkita.com — Sidang etik terhadap advokat Bildad Torino M Thonak yang dilayangkan mantan Direktur Utama Bank NTT, Izhak Eduard Rihi, berakhir dengan kemenangan bagi Bildad sebagai teradu. Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Nusa Tenggara Timur (NTT) menolak seluruh pengaduan yang diajukan Izhak karena dinilai tidak terbukti.
Sidang etik itu digelar di UPG 45 oleh DPD KAI NTT, Senin (19/10/2026). Majelis hakim kode etik menyatakan pengadu, Izhak, tidak dapat membuktikan dasar aduan etik yang dilayangkannya terhadap Bildad.
Ketiga majelis hakim kode etik secara bulat menolak seluruh tuduhan tersebut. Majelis menilai Bildad tidak memiliki niat melakukan tipu muslihat, sementara pengadu justru dinilai melakukan hal yang dituduhkan tersebut.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut Bildad tidak berupaya melakukan tipu muslihat. Majelis juga menilai Izhak sendiri yang melakukan tindakan yang sebelumnya dituduhkan kepada advokat tersebut.
Bildad: Putusan Berdasarkan Fakta
Menanggapi putusan tersebut, Bildad Thonak menyatakan bersyukur atas hasil sidang etik. Ia menilai majelis hakim telah memutus berdasarkan fakta dan membantah seluruh tuduhan yang sebelumnya dilayangkan kepadanya.
“Semuanya pada prinsipnya tadi dalam memutus telah menyatakan bahwa tidak benar dan tidak terbukti soal tuduhan menjanjikan kemenangan dan memberikan keterangan yang tidak benar. Itu semuanya telah dipatahkan oleh majelis hakim,” kata Bildad.
Ia menambahkan, hasil tersebut merupakan berkat dan penyertaan Tuhan. Menurutnya, majelis hakim telah menjalankan tugasnya secara objektif dengan menilai fakta yang ada di persidangan.
“Hari ini saya juga bersyukur kepada majelis yang pada hakikatnya memutuskan berdasarkan fakta,” ujarnya.
Bildad menyebut Izhak sebagai mantan klien yang bersama kuasa hukumnya, Fransisco Bessi, telah menjalankan hak hukumnya. Ia menilai proses tersebut justru menunjukkan profesionalisme organisasi KAI.
“Mungkin saya balik sedikit bahwa semua itu karena penyertaan dari Tuhan. Hari ini saya bersyukur kepada majelis yang pada hakikatnya memutuskan berdasarkan fakta,” katanya.
Ia juga menilai proses tersebut memberikan ruang bagi masyarakat untuk melihat bahwa KAI berjalan secara profesional dan berlandaskan aturan yang baik.
“Semua masyarakat dan semua orang bisa melihat bahwa organisasi KAI ini organisasi yang profesional, berjalan di dalam dasar aktivitas dan besar jago untuk organisasi yang baik dan benar,” ujarnya.
Kuasa Hukum: Kemenangan Seluruh Advokat
Kuasa hukum Bildad Thonak, Amos Lafu, menyebut putusan tersebut bukan hanya kemenangan bagi kliennya. Menurutnya, ini adalah kemenangan bagi seluruh advokat di NTT dan Indonesia.
“Ini kemenangan bagi seluruh advokat, bukan saja bagi yang di NTT dan Indonesia,” kata Amos Lafu.
Ia menjelaskan bahwa amar putusan majelis hakim etik menolak pengaduan secara keseluruhan. Artinya, seluruh dalil pengaduan yang disampaikan pengadu dinilai tidak dapat dibuktikan secara hukum.
“Kalau menolak, maka sudah pasti secara hukum dipahami bahwa semua dalil-dalil pengaduan yang disampaikan oleh pengadu itu tidak bisa dibuktikan secara hukum,” ujarnya.
Amos menegaskan, majelis hakim menilai tuduhan mengenai uang koordinasi tidak terbukti. Ia menyebut pengadu justru yang melakukan transfer dan menjatuhkan dana tersebut sebagai biaya jasa.
“Faktanya pengadu sendiri yang melakukan transferan dan menjatuhkan dalam biaya jasa,” katanya.
Menurut Amos, majelis hakim juga mempertimbangkan hubungan antara pemberi dan penerima kuasa. Dalam hubungan tersebut, terdapat hak dan kewajiban, termasuk pembayaran jasa atau honorarium advokat.
“Hubungan antara pemberi dan penerima kuasa, pada dasarnya ada hak dan kewajiban. Pengadu sejak awal kami katakan berpelukan agak aneh, kenapa? Karena pengadu ini lebih fokus membuktikan bahwa ada uang koordinasi dan dia lupa membuktikan bahwa berat pasti sebenarnya jasa kami,” ujarnya.
Ia menilai pengadu gagal membuktikan klaim mengenai uang koordinasi, sementara hubungan jasa hukum antara klien dan advokat justru menjadi dasar pertimbangan majelis.
“Kalau begitu, kalau dia bilang semuanya itu adalah sementara, faktanya bahwa ini ada hubungan pemberi dan penerima kuasa sehingga ada jasa atau honorarium yang mesti diterima. Itu yang disuruh dipertimbangkan dengan baik oleh majelis dan lebih daripada itu, saya kira itu benar,” katanya.
Putusan DPD KAI NTT ini menutup babak persidangan etik yang sempat menarik perhatian publik di Kupang. Bagi pihak Bildad Thonak, putusan tersebut menjadi pemulihan nama baik setelah menghadapi tuduhan yang menyangkut integritas profesi advokat.
Sementara itu, bagi kalangan advokat, putusan ini dinilai sebagai bentuk perlindungan terhadap martabat profesi. Amos Lafu menegaskan, kemenangan ini bukan hanya milik Bildad, melainkan seluruh advokat yang menjalankan profesinya secara profesional dan sesuai kode etik.
Kronologi Persoalan
Pemeriksaan kode etik terhadap Bildad Thonak telah dilakukan sejak 31 Juli 2026. Izhak sebelumnya menuduh Bildad melakukan pelanggaran kode etik advokat, termasuk dugaan tindakan tidak jujur, tidak bertanggung jawab, serta mengesampingkan officium nobile, yakni kewajiban moral dan kehormatan profesi advokat.
Laporan itu kemudian berkembang menjadi isu publik di Kupang karena menyentuh dugaan “mafia kasus” dan narasi suap hakim di tingkat kasasi. Tuduhan itu menarik perhatian luas karena melibatkan mantan pimpinan bank daerah dan advokat yang dikenal di NTT.
Menurut Izhak, persoalan bermula ketika Bildad menjadi kuasa hukum tambahannya dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Kupang pada 15 Agustus 2023, berdasarkan surat kuasa khusus Nomor 09/PDT/BT&AA/2023. Izhak mengaku memberikan uang sebesar Rp330 juta dalam dua tahap, yaitu 17 September 2023 dan 8 Juni 2025.
Sebagian uang itu, menurut pengadu, diminta untuk “koordinasi” perkara ke Mahkamah Agung dalam upaya kasasi. Namun, majelis hakim etik menilai tuduhan tersebut tidak didukung bukti yang memadai. (*)

