Hukum  

Diduga Difitnah Mantan Klien, Advokat Bildad Thonak Lapor Balik ke Polisi

Advokat Bildad Thonak memperlihatkan laporan polisi yang dibuat terhadap mantan kliennya karena tuduhan tanpa bukti.

Kupang, kanalkita.com – Advokat Bildad Thonak membantah keras tuduhan yang dilayangkan mantan kliennya, Izhak Eduard Rihi, yang melaporkannya ke Kongres Advokat Indonesia (KAI) dengan tudingan sebagai “mafia kasus”.

Merasa nama baiknya dicemarkan, Bildad mengambil langkah hukum dengan melaporkan Izhak ke Polresta Kupang Kota pada Minggu (2/8/2026).

Bildad menegaskan seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya tidak benar dan merupakan fitnah yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Saya membantah tuduhan-tuduhan tersebut dan itu fitnah yang keji yang harus ditanggungjawabkan oleh Ishak Rihi. Tadi sudah saya laporkan terkait tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik,” tegas Bildad.

Perselisihan antara keduanya bermula dari perkara sengketa hukum yang ditangani Bildad pada 2023. Saat itu, Izhak Eduard Rihi, yang menjabat sebagai Direktur Utama Bank NTT, menunjuk Bildad sebagai kuasa hukum dalam sengketa dengan para pemegang saham.

READ:  Resmi Bank NTT ke Perseroda, Gubernur Yakin Berdampak Positif

Menurut Bildad, pada awal kerja sama disepakati biaya jasa hukum sebesar Rp500 juta dengan jaminan berupa BPKB mobil Pajero berwarna merah. 

Selama proses penanganan perkara, Izhak disebut telah mencicil pembayaran melalui transfer bank hingga mencapai Rp300 juta, sehingga masih tersisa kewajiban sebesar Rp200 juta.

Namun, sebelum biaya jasa hukum dilunasi, Izhak meminta kembali BPKB kendaraan tersebut setelah perkara yang ditanganinya berakhir dengan kekalahan di tingkat kasasi.

READ:  Wagub NTT Siap Turun ke Titik Konflik, Deklarasi Damai Alor Digaungkan untuk Akhiri Perang Tanding

Bildad mengaku telah mengembalikan uang Rp300 juta yang sebelumnya diterima beserta BPKB mobil tersebut, meski menurutnya sisa biaya jasa hukum masih menjadi haknya berdasarkan kesepakatan awal.

Ia mengaku mengambil langkah tersebut karena merasa nama baiknya mulai diserang setelah putusan kasasi.

“Pada tingkat kasasi kalah dia mulai seperti itu, dia mulai menuduh saya mafia kasus. Toh sampai sekarang dia belum membayar saya. Saya kembalikan uangnya, jadi per hari ini dia tidak bayar saya sepersen pun,” ujarnya.

Bildad juga mempertanyakan alasan Izhak baru mengungkit persoalan tersebut setelah tiga tahun berlalu. Ia mengaku kecewa karena tuduhan itu datang dari seseorang yang juga berprofesi sebagai pendeta di salah satu gereja di Kota Kupang.

READ:  Tak Terima Hasil Munaslub yang Sah dan Mengikat, Nita Yudi Langgar Aturan Pecat 26 Ketua DPD IWAPI

“Saya pastikan akan memenjarakan dia atas fitnah seperti ini supaya dia belajar mengenai iman di dalam penjara,” katanya.

Selain itu, Bildad membantah tudingan adanya uang koordinasi senilai ratusan juta rupiah dalam penanganan perkara tersebut.

“Tidak ada. Tidak ada itu,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Izhak Eduard Rihi terkait laporan balik yang diajukan Bildad Thonak ke Polresta Kupang Kota. Kasus ini kini bergulir bersamaan dengan adanya laporan ke Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan laporan dugaan pencemaran nama baik di kepolisian. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *