Daerah  

Bupati Lembata Arahkan OPD Temui Deken Usai Pencatutan Nama dalam SK Pokja Geothermal

Foto: Bupati Lembata, Petrus Kanisius Tuaq (dok.EB)

Lembata, kanalkita.com — Bupati Lembata, Petrus Kanisius Tuaq, mengarahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis untuk bertemu dengan Deken Lembata, Rm. Sinyo da Gomes, Pr., menyusul polemik pencantuman nama Deken dalam Keputusan Bupati Lembata terkait pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) pendamping proyek panas bumi (geothermal) di Atadei.

“Hari ini OPD teknis saya arahkan bertemu Romo Deken,” kata Petrus Kanisius Tuaq, Ahad, 8 Maret 2026 pukul 15.19 WITA.

Langkah tersebut dilakukan setelah muncul keberatan atas pencantuman nama Deken Lembata dalam Keputusan Bupati Lembata Nomor 163 Tahun 2026 tentang Kelompok Kerja (Pokja) Pendamping Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Atadei 2×5 Megawatt.

READ:  Reuni Lamakera Harus Bermartabat, Ahmad Yohan: Lanjutkan Semangat Pendahulu

Bupati Kanisius Tuaq menjelaskan bahwa OPD teknis sebelumnya tidak melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Deken Lembata terkait pencantuman nama tersebut.

“Hanya sedikit soal. OPD teknis tidak koordinasi lebih dahulu ke Romo Deken,” kata Bupati Lembata Petrus Kanisius Tuaq, Ahad, 8 Maret 2026, pukul 12.04 WITA.

Menurutnya, isu geothermal merupakan persoalan besar sehingga pemerintah daerah ingin melibatkan Gereja untuk bersama-sama melihat langsung situasi di masyarakat.

“Pemerintah daerah ingin bersama Gereja turun melihat langsung dan mendengar suara rakyat adalah suara Tuhan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut justru merupakan bentuk penghormatan pemerintah daerah terhadap Gereja dan umat Katolik di Lembata.

“Justru karena bupati menghormati Gereja dan mencintai umat di Lembata, maka pemerintah tidak menutup pintu, tetapi mengajak Gereja hadir bersama dalam proses geothermal lebih awal,” kata Petrus Kanisius.

READ:  Wagub Johni Asadoma Tinjau Jalan Lapale Sumba Barat yang Nyaris Putus, Minta PUPR NTT Segera Perbaiki

Dalam keputusan tersebut, Deken Lembata bersama sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tercantum sebagai pengarah.

Mereka, antara lain Bupati Lembata, Wakil Bupati Lembata, Ketua DPRD Kabupaten Lembata, Ketua Pengadilan Negeri Lewoleba, Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Kepala Kepolisian Resor Lembata, Danramil 1624–03 Lewoleba, serta Kepala BPN Kabupaten Lembata.

Para pengarah tersebut bertugas mengarahkan seluruh rangkaian tahapan kegiatan prakonstruksi, termasuk proses perizinan dan pengadaan tanah untuk pembangunan PLTP Atadei.

Namun demikian, Deken Lembata, Rm. Sinyo da Gomes, Pr., mengaku terkejut ketika mengetahui namanya dicantumkan dalam Pokja tersebut.

READ:  Tinjau Dapur MBG di Alor, Wagub NTT Dorong Kemandirian Pangan dan Gizi Berkualitas

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lembata sebelumnya tidak pernah menghubunginya terkait keterlibatan dalam Pokja geothermal.

“Pada prinsipnya, sebagai pastor tetap mengikuti kebijakan uskup sebagai pimpinan,” tegas Romo Sinyo, seperti dikutip dari beritapas.com.

Ia menjelaskan bahwa para uskup se-daratan Flores telah menyatakan sikap menolak proyek geothermal, sehingga dirinya tetap mengikuti sikap pimpinan Gereja.“

“Kami sebagai Gereja tentu saja siap untuk berdialog. Bapa Uskup berpesan bahwa kita jangan masuk di struktur, kita berada di luar tetapi tetap bisa berdialog dan berdiskusi,” ujarnya.

Atas pencantuman namanya tersebut, Romo Sinyo juga meminta Pemerintah Kabupaten Lembata untuk segera mengeluarkan nama Deken Lembata dari surat keputusan tersebut.

Reporter: Emanuel Boli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *