Hukum  

Eks Kontestan Indonesian Idol Piche Kota Resmi Ditahan, Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak Masuk Tahap Penyidikan

Eks kontestan ajang pencarian bakat Indonesian Idol, Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota atau yang dikenal sebagai Piche Kota, resmi mendekam di ruang tahanan Polres Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

BELU – Eks kontestan ajang pencarian bakat Indonesian Idol, Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota atau yang dikenal sebagai Piche Kota, resmi mendekam di ruang tahanan Polres Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Ia ditahan terkait kasus dugaan perkosaan, persetubuhan, dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Belu, I Gede Eka Putra Astawa, menjelaskan bahwa Piche dijemput dari RSUD Atambua setelah dokter menyatakan kondisinya membaik. Usai keluar dari rumah sakit, ia langsung dibawa ke rumah tahanan Polres Belu.

READ:  Dari Panggung Idol ke Kursi Tersangka: Piche Kota Dijerat Kasus Asusila Anak, Rekan Mangkir Diburu Polisi

Piche mulai ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Belu pada Rabu (11/3/2026) pukul 01.39 WITA. Sebelumnya, penahanan sempat tertunda karena saat ditangkap pada 28 Februari 2026 ia mengeluhkan sakit lambung, vertigo, serta muntah-muntah sehingga harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Dengan penahanan tersebut, kini tiga tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap korban berinisial ACT (16) telah berada di rumah tahanan. Selain Piche Kota, dua tersangka lainnya yakni RM alias Roy dan RS alias Rival juga telah lebih dahulu ditahan.

READ:  Digerebek di Belakang Kantor Bupati, ASN PPPK Sikka Diciduk Polisi Terkait Sabu

Kapolres menjelaskan penyidik saat ini tengah menindaklanjuti petunjuk jaksa atau P-19 yang diterbitkan pihak kejaksaan pada 10 Maret 2026. Proses hukum perkara ini sendiri telah memasuki Tahap I.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur, Henry Novika Chandra, menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus terhadap tersangka.

“Prinsip persamaan di hadapan hukum harus ditegakkan. Proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan dan perlindungan terhadap korban menjadi prioritas,” tegasnya. (*)

READ:  Jelang Tuntutan, Korban Minta JPU Tuntut Ade Kuswandi Seberat-Beratnya, Kerugian Capai Rp152 Miliar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *