Hukum  

Dari Panggung Idol ke Kursi Tersangka: Piche Kota Dijerat Kasus Asusila Anak, Rekan Mangkir Diburu Polisi

ATAMBUA – Nama penyanyi jebolan Indonesian Idol, Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kotta alias Piche Kota (PK), kini terseret pusaran hukum. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur oleh Polres Belu.

Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara pada Kamis, 19 Februari 2026, setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

Selain PK, dua pria lainnya berinisial RM dan RS juga turut ditetapkan sebagai tersangka.Kapolres Belu, I Gede Eka Putra Astawa, membenarkan perkembangan tersebut.

“Benar, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan perkosaan/persetubuhan terhadap anak atau pencabulan terhadap anak,” ujarnya dalam rilis resmi, Jumat (20/2/2026).

READ:  Wagub NTT Siap Turun ke Titik Konflik, Deklarasi Damai Alor Digaungkan untuk Akhiri Perang Tanding

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 13 Januari 2026 dengan nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT.Peristiwa dugaan asusila dilaporkan terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 Wita di salah satu hotel di Atambua, Kabupaten Belu, NTT.

Korban merupakan seorang siswi SMA berinisial ACT (16). Berdasarkan penyelidikan awal, korban bersama para terlapor diduga mengonsumsi minuman keras di kamar hotel.

Dalam kondisi korban yang disebut tidak sepenuhnya sadar, terjadi dugaan persetubuhan atau pencabulan. Pada 19 Januari 2026, perkara dinaikkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.

Penanganan kasus dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta mendapat asistensi Ditres PPA Polda NTT.

READ:  Keluarga dr. Icha Ancam Polisikan BK DPRD TTU, Nilai Pemeriksaan Orang Tua Tidak Prosedural

Sejumlah langkah penyidikan telah ditempuh, mulai dari pemeriksaan saksi dan ahli, pengumpulan barang bukti dan bukti elektronik, visum et repertum terhadap korban, hingga gelar perkara sebagai dasar penetapan tersangka.

Kapolres menegaskan, penetapan tersangka dilakukan secara hati-hati dan objektif sesuai aturan hukum.

“Mekanisme gelar perkara mencerminkan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan akuntabilitas,” tegasnya.

Satu Tersangka MangkirDari tiga tersangka, RM disebut tidak kooperatif karena mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan sah. Polisi kini menyiapkan langkah penangkapan terhadap yang bersangkutan.

READ:  Jerit 13 LC di Sikka: Dipukul, Didenda Rp2,5 Juta Jika Tolak Tamu, Kasus Diduga Mengarah TPPO

Sementara itu, RS dan PK akan kembali dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan. Setelah penyidikan rampung, berkas perkara akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan.Ancaman 15 Tahun PenjaraPara tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 415 huruf b KUHP.Ancaman hukuman maksimal dalam perkara ini mencapai 15 tahun penjara.

Polisi menegaskan penanganan kasus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta mengedepankan perlindungan terhadap korban. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *